KPK Periksa Anggota DPRD Riau Terkait Dugaan Korupsi di Dinas PUPR


Senin, 01 Desember 2025 - 15:15:22 WIB
KPK Periksa Anggota DPRD Riau Terkait Dugaan Korupsi di Dinas PUPR

RIAUIN.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil anggota DPRD Provinsi Riau, Suyadi, sebagai saksi dalam penyelidikan dugaan korupsi dan gratifikasi proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Riau yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid.

“Pemeriksaan saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo, Senin (1/12/2025).

Selain Suyadi, KPK juga memeriksa beberapa saksi lain, yakni Kabid Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau Matnuril, Plt. Kepala Dinas LHK Riau Embiyarman, serta pihak swasta Iwan Pansa. Pemeriksaan dilakukan di kantor BPKP Provinsi Riau.

Kasus yang menjerat Abdul Wahid terkait dugaan permintaan “fee” dari bawahannya di unit pelaksana teknis (UPT) Dinas PUPR Riau. Fee itu terkait penambahan anggaran 2025 untuk UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP, dari awalnya Rp 71,6 miliar menjadi Rp 177,4 miliar.

KPK menduga Abdul Wahid mengancam bawahannya bila tidak menyerahkan uang yang disebut “jatah preman” sebesar Rp 7 miliar. Setoran dilakukan setidaknya tiga kali, pada Juni, Agustus, dan November 2025. Uang itu diduga digunakan Abdul Wahid untuk perjalanan ke luar negeri.

Selain Abdul Wahid, KPK telah menetapkan Dani M Nursalam, Tenaga Ahli Gubernur Riau, dan Kepala Dinas PUPR PKPP M Arief Setiawan sebagai tersangka. 

Sumber: Detik