Panwaslu Kampar Ajak Pemilih Pemula Juga Ikut Awasi Pilgubri dan Pemilu


Rabu, 29 November 2017 - 23:26:12 WIB
Panwaslu Kampar Ajak Pemilih Pemula Juga Ikut Awasi Pilgubri dan Pemilu
BANGKINANG. Riauin.com - Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Kampar mengajak pemilih pemula ikut aktif mengawasi jalannya pelaksanaan Pemilihan Gubernur Riau tahun 2018 maupun Pemilu Legislatif dan Pemilihan Presiden/wakil presiden tahun 2019.

Ajakan itu disampaikan Ketua Panwaslu Kabupaten Kampar Marhaliman,SE yang juga Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga pada  sosialisasi tatap muka dengan ormas, media massa dan pemilih pemula di Hotel Nirvana, Bangkinang, Rabu (29/11/2017).

Anggota Panwaslu Kampar Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran,
Syawir Abdullah SH, Divisi Organisasi dan SDM Amin Hidayat, SHI, MM dan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kampar Yatarullah,SH, M.Hum.

"Kalau tadi Pak Syawir Abdullah (anggota Panwaslu Kampar, red) mengatakan kalau tak memilih tak keren, maka saya mengatakan kalau tak mengawasi tidak hebat," ucap Marhaliman.

Ia menambahkan, pelajar harus melibatkan diri menjadi pengawas Pilgubri dan Pemilu. "Jangan sungkan-sungkan," katanya.

Dalam rangka kegiatan pengawasan Pilgubri dan Pemilu, Panwaslu Kabupaten Kampar akan melakukan MoU dengan perguruan tinggi dan sekolah menengah tingkat atas.
"Karena kewajiban kami melakukan sosialisasi agar Pilgubri dan Pemilu berjalan jujur dan adil. Agar melahirkan pemimpin yang berkualitas," tuturnya.

Usai menyampaikan materi, peserta diajak berdiskusi. Diskusi mengupas tentang pilkada serentak menjadi topik pembahasan menarik saat itu.

Sebelumnya, Anggota Panwaslu Kampar Divisi Organisasi dan SDM Amin Hidayat menjelaskan tentang organisasi di tubuh Panwaslu Kabupaten Kampar. Amin diantaranya menjelaskan Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, Undang-undang Nomor 01 tahun 2017, Peraturan KPU dan Peraturan Bawaslu.

Sedangkan Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Syawir Abdullah menyampaikan beberapa hal diantaranya modus pelanggaran Pemilu. Pelanggaran sering terjadi adalah partai politik mendaftarkan pasangan calon tanpa didasarkan keputusan pengurus tingkat pusat, penggunaan ijazah/dokumen palsu untuk syarat pencalonan, dukungan ganda untuk calon perseorangan, pemalsuan daftar dukungan calon perseorangan, jajaran KPU tidak melakukan verifikasi, money politik, pertahana melakukan mutasi pejabat.

"Kalau ada pelanggaran laporkan kepada Pengawas Pemilu," tegas Syawir.

Sementara itu, Ketua KPU Kampar, Yatarullah menjawab pertanyaan peserta mengatakan penyelenggara Pemilu baik KPU dan jajaran serta Bawaslu dan jajaran tak bisa diintervensi oleh siapapun termasuk presiden. Namun negara bertanggungjawab untuk dana penyelenggaraan Pemilu.(def)