Direktur Utama PT SPR Trada, Tata Haira. | Foto : ist
RIAUIN.COM— Direktur Utama PT SPR Trada, Tata Haira mengambil kebijakan merumahkan 18 karyananya disebabkan kondisi keuangan perusahaan yang saat ini terpuruk. Saat ini kas perusahaan tidak lagi mampu menutupi pembayaran gaji maupun kebutuhan operasional harian.
"Kami membenarkan bahwa perusahaan harus merumahkan sejumlah karyawan. Seluruh hak mereka tetap kami penuhi sesuai ketentuan. Jika kondisi keuangan membaik, status mereka akan dipulihkan," ujarnya, Rabu (26/11/2025).
Menurut Tata, persoalan keuangan mulai terungkap setelah digelarnya Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) pada 14 Oktober 2025. Saat itu, pemegang saham mendapati kas perusahaan berada dalam posisi defisit. Situasi kian memburuk setelah muncul dugaan penyimpangan anggaran oleh jajaran direksi lama.
Audit internal PT SPR (holding) menemukan penggunaan anggaran yang tidak sesuai Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) 2025 maupun keputusan RUPS PT SPR Trada yang termuat dalam akta notaris Victor Yonathan Nomor 11 tanggal 21 Juli 2025. Temuan tersebut disebut menimbulkan kerugian signifikan bagi perusahaan.
Selain itu, direksi sebelumnya juga tengah diperiksa Bareskrim Mabes Polri. Sejalan dengan hasil audit internal, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) kini melakukan audit lanjutan untuk memastikan besaran potensi kerugian.
"Audit BPKP masih berjalan. Kami, direksi baru, menunggu hasilnya. Jika nanti terbukti terdapat kerugian perusahaan yang berimplikasi hukum, tentu kami akan menempuh langkah hukum," kata Tata.
Manajemen berharap proses audit segera tuntas sehingga perusahaan dapat fokus pada pemulihan keuangan dan mengembalikan kegiatan operasional ke kondisi normal, termasuk menarik kembali karyawan yang sementara dirumahkan. -juh