Pembatasan Jam Masuk Truk Belum Efektif, Aktivitas Bongkar Muat Tetap Terjadi di Pekanbaru


Rabu, 26 November 2025 - 18:01:35 WIB
Pembatasan Jam Masuk Truk Belum Efektif, Aktivitas Bongkar Muat Tetap Terjadi di Pekanbaru

RIAUIN.COM - Satuan Lalu Lintas Polresta Pekanbaru kembali mengingatkan pemilik usaha angkutan dan Organda agar lebih disiplin mematuhi Peraturan Wali Kota 2019 mengenai pembatasan waktu operasional truk bertonase besar di wilayah kota.

Kasat Lantas Polresta Pekanbaru AKP Satrio Wicaksana menekankan bahwa aturan tersebut dibuat untuk menjaga kelancaran arus kendaraan serta memberi rasa aman bagi masyarakat yang beraktivitas di jalan.

Menurut Satrio, hasil pengawasan selama sebulan terakhir menunjukkan masih ada kendaraan besar yang melintas di luar waktu yang diizinkan.

“Terdapat tiga jalur yang paling sering digunakan truk untuk masuk ke kota dan ketiganya terus kami awasi,” ujarnya, Rabu (26/11/2025).

Jalur pertama berada di rute Pelabuhan Sungai Dukuh menuju Jalan Jenderal Sudirman hingga Pasir Putih. Aktivitas bongkar muat di kawasan ini masih berlangsung pada pagi hingga siang meski waktu operasional sudah dibatasi dalam Perwako.

Jalur kedua berasal dari arah Arhanud menuju Jalan Soekarno-Hatta. Lalu lintas kendaraan besar di titik ini kerap menambah kepadatan di kawasan Jalan HR Soebrantas.

Jalur ketiga berada di rute Jalan Harapan Raya menuju Jalan Sudirman. Di ruas ini, petugas masih menemukan aktivitas bongkar muat yang melanggar ketentuan waktu.

Selama sebulan terakhir, Satlantas telah menindak 37 truk yang melanggar aturan jam masuk kota. Banyak di antaranya merupakan kendaraan berpelat luar daerah milik perusahaan angkutan.

Satrio mengatakan bahwa penegakan aturan akan terus dilanjutkan dan diperkuat melalui koordinasi dengan berbagai instansi.

“Kami bersama Dinas Perhubungan sudah menempatkan personel di sejumlah titik rawan masuknya kendaraan ODOL, termasuk di persimpangan Jalan Garuda Sakti,” katanya.

Ia menambahkan bahwa efektivitas pengaturan lalu lintas tidak hanya mengandalkan penindakan, tetapi juga kerja sama dan kepatuhan seluruh pemangku kepentingan.

“Kami berharap para pengusaha dan Organda dapat lebih aktif berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan agar pengemudi memahami dan menjalankan ketentuan Perwako,” ujarnya. (Bil)