SELATPANJANG, Riauin.com - Proses pembangunan Pelabuhan Dorak, Selatpanjang, masih mengalami kendala, salah satunya belum terbitnya sertifikat hak milik tanah Pemda dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Akibatnya Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti tidak bisa menuntaskan pembangunan pelabuhan bertaraf Internasional tersebut.
"Untuk pembangunan pelabuhan Dorak dana APBN dan APBD siap dimanfaatkan, begitu juga kontraktor yang akan mengerjakan, tapi kendalanya tanah yang sudah kita ganti rugi masih dalam proses pembuatan sertifikat balik nama Pemda di BPN," jelas Bupati Kepulauan Meranti Drs. H. Irwan, M.Si, kepada wartawan, Selasa (28/11/17) kemarin .
Diakui Bupati, Pemda Meranti sangat menginginkan Pelabuhan Dorak segera dibangun, tapi ada hal teknis yang diluar kemampuan Pemda seperti belum terbitnya sertifikat tanah Pemda dari BPN terhadap tanah yang sudah diganti rugi.
Akibat lamanya proses penerbitan sertifikat di BPN Meranti itu, proses pembangunan pelabuhan menjadi terkendala, dan sejauh ini diakui Bupati belum ada titik terangnya.
"Kita sangat menginginkan pelabuhan Dorak segera dibangun, tapi karena belum ada titik terang terpaksa tidak kita anggarkan dalam APBD, karena APBD tidak bisa menunggu," ujar Bupati, seperti dilansir dari riauterkini.
Bahkan Bupati Drs. H. Irwan M.Si, balik mempertanyakan kepada pihak BPN terkait lambatnya proses penerbitan sertifikat yang menjadi kunci kelanjutan pelabuhan yang diprediksi akan menjadi kebanggaan masyarakat Meranti itu.
"Coba teman-teman wartawan tanyakan kepada BPN apa masalahnya, kenapa penerbitan sertifikat tidak siap-siap, jika tidak selesai kita tidak bisa membangun karena syaratnya sertifikat itu," paparnya. (nol)