RIAUIN.COM - Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) terkait kewajiban plasma 20 persen bagi perusahaan perkebunan di Riau sampai saat ini belum menemui kepastian. Komisi II DPRD Riau sebelumnya sudah menyampaikan rekomendasi agar Pansus segera dibentuk, namun belum ada tindak lanjut dari pimpinan dewan.
"Kami sudah menyampaikan rekomendasi, tetapi sampai sekarang belum ada arahan resmi terkait pembentukan Pansus. Prosesnya di tingkat pimpinan masih belum jelas," ujar Ketua Komisi II DPRD Riau Adam Syafaat Selasa (18/11/2025).
Adam menambahkan, Pansus baru dapat dibentuk jika ada usulan dari fraksi atau alat kelengkapan dewan. Bila syarat tersebut terpenuhi, pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) bisa langsung dijalankan.
Sebelumnya Ketua DPRD Riau Kaderismanto mengingatkan, hampir seluruh Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan perkebunan di Riau akan habis masa berlakunya pada 2025. Pembentukan Pansus dianggap penting untuk memastikan perusahaan memenuhi kewajiban menyediakan 20 persen kebun plasma bagi masyarakat sesuai ketentuan undang-undang. (Adv)