DLHK Pekanbaru Beri Teguran Keras LPS Sialang Rampai Usai Ketahuan Buang Sampah di Lokasi Terlarang


Senin, 17 November 2025 - 15:05:31 WIB
DLHK Pekanbaru Beri Teguran Keras LPS Sialang Rampai Usai Ketahuan Buang Sampah di Lokasi Terlarang

RIAUIN.COM – Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru menjatuhkan sanksi kepada Lembaga Pengelola Sampah (LPS) Kelurahan Sialang Rampai Kecamatan Kulim setelah petugas menemukan lembaga tersebut membuang sampah di area yang tidak semestinya.

DLHK menerbitkan Surat Peringatan pertama kepada pengurus LPS karena kedapatan menurunkan tumpukan sampah di lahan kosong yang berada di Jalan 70 Kecamatan Tenayan Raya pada Minggu 16 November 2025.

Plt Kepala DLHK Kota Pekanbaru Reza Aulia Putra menyampaikan bahwa pihaknya langsung bertindak begitu laporan diterima pada hari kejadian.
“SP pertama sudah kami keluarkan dan kami segera menindaklanjutinya,” ujar Reza pada Senin 17 November 2025.

Ia menjelaskan bahwa DLHK sebagai lembaga pembina untuk LPS memberikan pembinaan serta koreksi karena tindakan tersebut tidak mengikuti prosedur pengelolaan sampah yang telah ditetapkan.

Dari pemeriksaan lapangan, diketahui pengurus LPS memilih membuang sampah di lahan kosong tersebut karena ingin mempercepat proses pengangkutan dari lokasi kegiatan gotong royong massal.

“Niat mereka memang untuk transit sementara, namun komunikasi yang tidak jelas dapat memicu salah tafsir dan membawa dampak buruk bagi lingkungan,” kata Reza.

DLHK menegaskan agar kejadian serupa tidak terulang. Lembaga tersebut diingatkan bahwa izin operasional bisa dicabut apabila masih melakukan pelanggaran yang sama.

“Kami berharap LPS dapat memperbaiki mekanisme pengelolaannya dan bisa menjadi teladan bagi lembaga lainnya,” tutup Reza. (Bil)