KPK Sita Berkas Anggaran dari Dinas Pendidikan Terkait Dugaan Pemerasan yang Menjerat Abdul Wahid


Sabtu, 15 November 2025 - 09:15:20 WIB
KPK Sita Berkas Anggaran dari Dinas Pendidikan Terkait Dugaan Pemerasan yang Menjerat Abdul Wahid

RIAUIN.COM – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah berkas anggaran serta perangkat elektronik saat melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan dan dua kediaman pihak yang berkaitan dengan penyidikan dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.

“Dari pemeriksaan di kantor Dinas Pendidikan dan dua rumah, penyidik membawa dokumen serta barang bukti elektronik,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis pada Kamis 13 November 2025.

Budi tidak menjelaskan secara rinci jenis dokumen maupun perangkat yang diambil, namun ia menegaskan bahwa seluruh barang bukti tersebut berhubungan dengan proses penyusunan anggaran di Pemprov Riau.

“Berkas dan barang elektronik yang diamankan semuanya terkait dengan penganggaran,” ucapnya.

Perkara yang tengah ditangani KPK ini diduga melibatkan Gubernur Riau Abdul Wahid, yang menurut penyidik meminta bagian sekitar Rp7 miliar dari tambahan anggaran Pemprov Riau tahun 2025 senilai Rp1775 miliar. Permintaan tersebut disebut-sebut sebagai “jatah preman”, sementara alur penyerahannya dikenal sebagai “7 batang”.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni Gubernur Riau Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR PKPP Riau M Arief Setiawan, serta Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam.

Abdul Wahid disangka melanggar Pasal 12e dan/atau Pasal 12f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sumber: Media Indonesia