RIAUIN.COM – Program isbat nikah yang dijalankan Pemerintah Kota Pekanbaru menarik perhatian besar dari masyarakat kota tersebut.
Sampai pertengahan November 2025, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Pekanbaru mencatat ada 121 pasangan yang telah resmi mendaftar untuk mengikuti proses penetapan pernikahan ini.
Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho menyampaikan rasa syukurnya atas antusiasme warga terhadap program yang membantu legalitas pernikahan ini.
“Alhamdulillah, respon masyarakat terhadap program ini luar biasa. Banyak yang ingin menertibkan status pernikahan mereka,” ujarnya.
Program ini ditujukan bagi pasangan suami istri yang belum memiliki bukti pencatatan pernikahan di Kantor Urusan Agama maupun Kementerian Agama, termasuk bagi mereka yang sudah lama menikah namun belum tercatat di kelurahan, sehingga belum muncul dalam Kartu Keluarga.
Pendaftaran awal dibuka sejak 27 Oktober 2025 dan seharusnya ditutup pada 31 Oktober, namun pemerintah memperpanjang masa pendaftaran hingga 7 November 2025 karena banyaknya peminat.
Kepala Disdukcapil Pekanbaru Irma Novrita menjelaskan bahwa dari total 121 berkas pendaftar, sebanyak 104 dinyatakan layak mengikuti sidang isbat, sedangkan 17 lainnya tidak memenuhi persyaratan.
“Sebagian besar yang ditolak disebabkan kelengkapan dokumen yang kurang, tidak memiliki akta cerai dari pernikahan sebelumnya, atau karena bukan warga Pekanbaru,” ujar Irma.
Ia menambahkan, mayoritas peserta adalah pasangan yang sebelumnya menikah secara siri. Semua berkas yang lolos langsung diteruskan ke Pengadilan Agama untuk diverifikasi dan dijadwalkan mengikuti sidang isbat.
“Hasil dari Pengadilan Agama menunjukkan bahwa dari 104 pasangan, dua tidak hadir pada sidang. Jadi hanya 102 pasangan yang menjalani sidang, dengan hasil 60 pasangan dinyatakan sah dan 42 belum memenuhi syarat,” ungkapnya dikutip dari Halloriau.
Irma menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari langkah Pemko Pekanbaru dalam membantu masyarakat menertibkan administrasi kependudukan, khususnya bagi yang telah menikah secara agama namun belum diakui secara hukum negara.
Peserta yang lolos sidang isbat nantinya dapat mengikuti acara nikah massal gratis yang dijadwalkan berlangsung pada 7 Desember 2025 di halaman Mal Pelayanan Publik Pekanbaru.
“Dengan memiliki buku nikah, masyarakat bisa mengurus dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga dan akta anak tanpa kendala,” tutupnya. (*)