Sindikat Curanmor Pekanbaru Terungkap, Enam Orang Ditangkap Polisi


Rabu, 12 November 2025 - 09:43:33 WIB
Sindikat Curanmor Pekanbaru Terungkap, Enam Orang Ditangkap Polisi

RIAUIN.COM – Satuan Resmob Jembalang Satreskrim Polresta Pekanbaru berhasil membongkar jaringan pencuri sepeda motor yang selama ini beraksi di berbagai wilayah Kota Pekanbaru dan sekitarnya.

Sebanyak enam pelaku diamankan dalam operasi tersebut. Empat orang diketahui sebagai pelaku lapangan, sementara dua lainnya berperan menampung dan menjual hasil curian.

Mereka yang ditangkap antara lain Fauji Rahman alias Fauzi (22), Julianto alias Juli (26), Mendrianto Saputra alias Anto Ubey (26), dan Ridho Kurniawan alias Edo (27). Dua penadah yang turut diamankan adalah Dika dan Roni.

Pengungkapan ini berawal dari laporan kehilangan motor milik seorang mahasiswa, Hery Zaldi (28), di kawasan Ruko Royal Platinum, Jalan SM Amin, Pekanbaru. Menindaklanjuti laporan itu, tim Resmob bergerak cepat melakukan pelacakan berdasarkan rekaman CCTV dan keterangan warga.

“Setelah kami lakukan penyelidikan, tersangka utama Fauji Rahman alias Fauzi berhasil kami amankan di wilayah Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan,” kata Kompol Bery, Selasa (11/11/2025).

Dari penangkapan Fauzi, polisi kemudian memburu tiga pelaku lain. Julianto ditangkap di Jalan Soekarno Hatta, Ridho di daerah Kubang Jaya, dan Mendrianto di Jalan Teropong. Seluruh pelaku berhasil diamankan dalam waktu kurang dari satu hari.

Hasil pemeriksaan menunjukkan kelompok ini telah melakukan aksi pencurian di lebih dari 30 lokasi berbeda di wilayah Pekanbaru, Kampar, dan Pelalawan. Setiap anggota memiliki tugas masing-masing, mulai dari memantau target, mengeksekusi pencurian, hingga mengantar motor hasil curian keluar daerah.

“Cara mereka cukup sederhana. Pelaku mencari motor yang ditinggal pemilik tanpa pengawasan, merusak kunci dengan kunci T, lalu membawa kabur motor untuk dijual,” ujar Kompol Bery menambahkan.

Keenam pelaku kini ditahan dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Sumber: RRIPekanbaru