Jaringan Narkoba Kelas Kakap Terbongkar di Riau, Polisi Amankan Puluhan Kilogram Sabu


Selasa, 11 November 2025 - 14:53:59 WIB
Jaringan Narkoba Kelas Kakap Terbongkar di Riau, Polisi Amankan Puluhan Kilogram Sabu

RIAUIN.COM - Kepolisian Daerah Riau melalui Subdit III Direktorat Reserse Narkoba berhasil menumpas sindikat besar pengedar narkotika yang beroperasi lintas negara. Dalam operasi tersebut, petugas tidak hanya menangkap para pelaku, tetapi juga mengamankan harta hasil kejahatan dengan nilai sekitar Rp15 miliar.

Kasus besar ini diumumkan langsung oleh Wakapolda Riau Brigjen Pol Andrianto Jossy Kusumo didampingi Dirresnarkoba Kombes Pol Putu Yudha Prawira, Kabid Humas Kombes Pol Anom Karibianto, serta Brigjen Pol Christ Reinhard Pusung di Mapolda Riau pada Senin (11/11/2025).

“Jaringan ini punya hubungan dengan kelompok internasional dan memiliki aset bernilai sangat tinggi. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkoba di wilayah Riau,” tegas Brigjen Andrianto.

Pengungkapan berawal pada 22 Juni 2025, saat tim gabungan Subdit III Ditresnarkoba bersama Satbrimob melakukan penggerebekan di rumah H alias Asen di Bangko, Rokan Hilir. Dari lokasi tersebut, ditemukan 40,5 kilogram sabu, 57 butir ekstasi, 220 butir happy five, serta peralatan pendukung seperti timbangan digital, mesin pres, dan uang tunai Rp7,49 juta.

Menurut Kombes Putu Yudha Prawira, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa H alias Asen mendapatkan barang tersebut dari MR alias Abeng.

Penyelidikan lanjutan mengarah ke Abeng, seorang bandar berpengalaman yang sempat kabur ke Malaysia. Setelah berkoordinasi dengan aparat keamanan negara tersebut, polisi akhirnya menangkapnya saat kembali ke Indonesia, tepatnya di Jalan Perniagaan, Rohil, pada 30 Oktober 2025.

“Abeng ini pemain lama. Ia pernah diproses hukum pada 2013 dan bebas enam tahun kemudian, tapi tetap mengendalikan bisnis haramnya bahkan dari balik penjara,” jelas Kombes Putu.

Polisi juga menemukan adanya praktik pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Abeng untuk menyamarkan keuntungan dari bisnis narkoba. Ia memanfaatkan rekening istrinya, Sulastri, guna menampung dana hasil transaksi. Uang itu kemudian dialihkan untuk membeli aset bernilai tinggi seperti enam hektare kebun sawit, ruko dua lantai di Panipahan, kapal penangkap ikan, dua mobil mewah, serta surat berharga lainnya.

“Strategi pelaku adalah menampilkan seolah-olah pendapatan itu berasal dari usaha perikanan,” kata Kombes Putu.

Dari hasil pelacakan keuangan, penyidik menyita uang tunai Rp11,34 miliar, tiga bidang tanah, satu ruko dua lantai, dan satu kapal. Nilai total aset yang telah disita mencapai Rp15,26 miliar, dan jumlah itu masih mungkin bertambah seiring berlanjutnya penyidikan.

MR alias Abeng dan H alias Asen kini mendekam di sel tahanan Polda Riau. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) serta Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juga Pasal 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Mereka terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Anom Karibianto menegaskan bahwa posisi geografis Riau yang berhadapan langsung dengan Malaysia menjadikannya titik rawan penyelundupan narkoba.

“Letak Riau sangat strategis sekaligus berisiko tinggi. Karena itu, pengungkapan seperti ini menjadi perhatian utama pemerintah pusat,” ujarnya.

Anom menyampaikan apresiasi kepada PPATK, BNI, serta masyarakat yang turut membantu pengungkapan kasus ini. Ia mengimbau media untuk terus memberikan edukasi publik tentang bahaya narkoba.

“Peran media sangat penting dalam mencegah kerusakan generasi muda akibat narkoba. Ini tanggung jawab bersama,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala BNNP Riau menyerukan agar masyarakat pesisir lebih waspada terhadap aktivitas penyelundupan narkotika di pelabuhan kecil yang kerap dijadikan jalur masuk sindikat luar negeri.

“Jangan tutup mata jika melihat kegiatan mencurigakan. Laporkan ke aparat agar ruang gerak mereka semakin sempit,” imbaunya. (Bil)