RIAUIN.COM – Tim penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi kembali mendatangi Kantor Gubernur Riau yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru, pada Senin 10 November 2025.
Berdasarkan pantauan di lapangan, rombongan KPK tiba sekitar pukul 11.30 WIB menggunakan tujuh mobil yang kemudian diparkir di area lobi utama kantor gubernur.
Petugas keamanan tampak siaga di sekitar pintu masuk gedung selama proses tersebut berlangsung.
Mengutip laporan dari Halloriau, diketahui bahwa Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid telah ditetapkan sebagai tersangka bersama dua pejabat lain yaitu Kepala Dinas PUPR PKPP M Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Dani M Nursalam. Ketiganya diduga terlibat dalam kasus pemerasan yang tengah diselidiki KPK sejak Selasa 4 November 2025.
Mereka dijadwalkan menjalani masa penahanan pertama selama 20 hari, hingga 23 November 2025. Abdul Wahid ditempatkan di Rutan Gedung ACLC KPK, sedangkan dua tersangka lainnya ditahan di Rutan Gedung Merah Putih. (*)