Asri Auzar, mantan Ketua Partai Demokrat Riau. | Foto : int
RIAUIN.COM– Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru menahan mantan Wakil Ketua DPRD Riau, Asri Auzar. Penahanan tersebut terkait dugaan kasus penggelapan barang tidak bergerak berupa tanah.
Penahanan dilakukan setelah penyidik menetapkan Asri Auzar sebagai tersangka dan berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan.
Kepala Satreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, membenarkan penahanan tersebut. "Iya, ditahan," ujar Bery saat dikonfirmasi, Minggu (9/11/2025).
Asri sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara pada 24 Januari 2025. Ia resmi ditahan pada Minggu (9/11/2025) di Mapolresta Pekanbaru.
Menurut Bery, setelah penahanan ini, penyidik akan melanjutkan proses tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Mau diserahkan, berkasnya sudah P-21. Besok atau secepatnya lah," kata Bery.
Asri Auzar diduga menggelapkan aset berupa tanah di Jalan Delima, Kelurahan Tobek Godang, Kecamatan Binawidya, Kota Pekanbaru. Ia dijerat Pasal 385 KUHP tentang penggelapan barang tidak bergerak dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus tersebut bermula dari laporan seorang warga bernama Vincent Limvinci ke Polresta Pekanbaru pada 6 September 2023. Vincent melaporkan adanya dugaan kecurangan terhadap rumah dan tanah miliknya di Jalan Delima yang diduga dialihkan secara tidak sah.
Akibat perbuatan itu, pelapor mengaku mengalami kerugian sebesar Rp187,5 juta dan meminta kepolisian mengusut tuntas kasus tersebut serta mengembalikan aset kepada pemilik yang sah. -ary