Pemko Pekanbaru Perpanjang Bebas Denda PBB Sampai Akhir Tahun


Sabtu, 08 November 2025 - 17:40:16 WIB
Pemko Pekanbaru Perpanjang Bebas Denda PBB Sampai Akhir Tahun

RIAUIN.COM - Pemerintah Kota Pekanbaru kembali memberikan keringanan bagi masyarakat melalui perpanjangan program bebas denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 31 Desember 2025. Kebijakan ini memberi kesempatan kepada warga untuk melunasi tunggakan pajak tanpa dikenakan biaya denda sama sekali.

Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut mengatakan keputusan perpanjangan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho. Menurutnya, kebijakan ini diambil karena kondisi ekonomi masyarakat masih dalam proses pemulihan.

“Bapak Wali Kota menginstruksikan agar program penghapusan denda PBB diperpanjang, dengan pertimbangan situasi ekonomi warga yang belum sepenuhnya stabil,” ujar Ingot.

Ia menambahkan, langkah ini mencerminkan komitmen Wali Kota Agung Nugroho dan Wakil Wali Kota Markarius Anwar dalam meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya pajak sebagai sumber utama pembangunan daerah.

Melalui program ini, Pemko berupaya memudahkan wajib pajak yang belum sempat melunasi kewajibannya. Selain meringankan beban masyarakat, kebijakan tersebut juga diharapkan dapat mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus mempererat hubungan antara pemerintah dan warga.

Sekretaris Bapenda Kota Pekanbaru Tengku Denny Muharpan menjelaskan bahwa selama masa program berlangsung, masyarakat cukup membayar pokok pajak tanpa tambahan biaya keterlambatan.

“Kami mengajak warga untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan baik. Denda PBB dihapus sepenuhnya, atau 100 persen,” katanya dikutip dari halloriau.

Untuk mempermudah pembayaran, Bapenda menyediakan berbagai kanal digital seperti BRK Syariah, BNI, BJB, BCA, BRI, POSPAY, Tokopedia, Blibli, Dana, OVO, Gojek, dan Gopay. Masyarakat juga tetap bisa melakukan pembayaran langsung di kantor UPT Bapenda terdekat.

Program bebas denda PBB ini menjadi bagian dari upaya Pemko Pekanbaru dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berpihak kepada masyarakat.

“Setiap rupiah yang dibayarkan warga akan kembali dalam bentuk pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan publik, dan penyediaan fasilitas umum,” tutupnya. (*)