Tim Gabungan Tindak 24 Warga yang Buang Sampah Sembarangan di Pekanbaru


Kamis, 06 November 2025 - 18:50:03 WIB
Tim Gabungan Tindak 24 Warga yang Buang Sampah Sembarangan di Pekanbaru

RIAUIN.COM - Tim gabungan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) bersama Satpol PP Kota Pekanbaru telah menindak 24 warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan, dengan menjatuhkan sanksi denda.

Dari total 24 warga, 11 orang ditangkap tim gabungan pada Selasa 28 Oktober 2025 malam, 12 orang lainnya pada Kamis 30 Oktober 2025 malam, dan 1 orang lagi pada Senin 3 November 2025 pagi.

Pelaksana Tugas Kepala DLHK Kota Pekanbaru Reza Aulia Putra menyampaikan, warga tersebut tertangkap saat membuang sampah sembarangan di beberapa lokasi, antara lain Jalan HR Soebrantas, SM Amin, dan Jalan Rajawali di Kecamatan Binawidya.

Ia menegaskan bahwa saat ini warga yang membuang sampah sembarangan langsung dikenai denda sesuai Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 08 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah.

"Kami tidak memberikan peringatan lagi, langsung dikenakan denda," kata Reza, Rabu (5/11/2025).

Reza mengimbau masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan dan memanfaatkan layanan Lembaga Pengelola Sampah (LPS).

"Jika masih ada yang membuang sampah sembarangan, denda akan langsung diberlakukan sesuai peraturan daerah," tambah Reza.

Sejak Juli 2025, Pemko Pekanbaru memberdayakan LPS untuk menjemput sampah dari pemukiman dan ruas jalan lingkungan. Warga cukup menaruh sampah di depan rumah, kemudian LPS akan mengangkutnya. Biaya pengangkutan sampah disesuaikan dengan kesepakatan RT-RW, warga, dan LPS.

Apabila sampah belum diambil, warga dapat melaporkannya ke DLHK Kota Pekanbaru. (Bil)