KPK Pisahkan Sel Tahanan Abdul Wahid dan Dua Tersangka Kasus Suap Riau


Rabu, 05 November 2025 - 18:33:08 WIB
KPK Pisahkan Sel Tahanan Abdul Wahid dan Dua Tersangka Kasus Suap Riau

RIAUIN.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Gubernur Riau Abdul Wahid bersama dua pejabat lainnya setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan dan jembatan di Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjelaskan, penetapan ketiganya dilakukan setelah tim penyidik memperoleh bukti yang dinilai cukup kuat.

“Dengan ditemukannya kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang tersangka yaitu Abdul Wahid, M Arief Setiawan, dan Dani M Nursalam,” ujar Johanis dikutip dari halloriau.

Para tersangka disangkakan melanggar ketentuan pasal 12 huruf e, pasal 12 huruf f, dan pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

KPK menahan ketiga tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 4 hingga 23 November 2025. Abdul Wahid ditempatkan di rumah tahanan Gedung ACLC KPK, sementara dua tersangka lainnya ditahan di Rutan Gedung Merah Putih.

Sebelumnya, lembaga antirasuah tersebut mengumumkan hasil operasi tangkap tangan (OTT) di Riau pada Rabu, 5 November 2025. Dalam OTT itu, Gubernur Riau Abdul Wahid menjadi salah satu pejabat yang diamankan bersama Kepala Dinas PUPR Riau M Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Dani M Nursalam.

Ketiganya diduga terlibat dalam praktik pemerasan terkait pengelolaan anggaran di Dinas PUPR. Tim KPK juga menyita uang tunai dalam berbagai mata uang — rupiah, dolar Amerika, dan pound sterling — dengan total sekitar Rp1,6 miliar yang diduga hasil dari tindak pidana tersebut. (*)