Satpol PP Diminta Segera Tindak Tower Mikrosel Tanpa Izin di Pekanbaru


Senin, 03 November 2025 - 18:49:24 WIB
Satpol PP Diminta Segera Tindak Tower Mikrosel Tanpa Izin di Pekanbaru

RIAUIN.COM - Keberadaan tower mikrosel di Pekanbaru yang saat ini tidak memiliki izin resmi mendapat sorotan. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) diminta bertindak tegas terhadap hal tersebut.

Permintaan ini disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru Tengku Azwendi Fajri SE MM. Menurutnya, izin operasional tower mikrosel tersebut sudah habis dan pemiliknya tidak memperpanjangnya.

Satpol PP diharapkan segera menindak karena meskipun Pemko Pekanbaru sudah mengirimkan surat peringatan kepada pengelola, hingga kini belum ada tanggapan. Bahkan, surat kedua juga tidak mendapat respons.

"Satpol PP Pekanbaru harus berani menertibkan tower mikrosel yang saat ini sudah tidak memiliki izin," ujar Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Tengku Azwendi Fajri, Senin 3 November 2025, dikutip dari halloriau.

Saat ini PT Infrasys Persada diketahui memiliki 30 tower mikrosel yang beroperasi di Pekanbaru, dan sebagian besar keberadaannya sudah tidak memiliki izin resmi. Pemko Pekanbaru pun telah menyurati pihak perusahaan untuk menegaskan status operasional tower tersebut.

Jika tower-tower ini terus beroperasi tanpa izin, Pemko Pekanbaru berpotensi kehilangan pendapatan, karena lahan yang digunakan untuk tower seharusnya disewa secara resmi.

"Jangan sampai Pemko Pekanbaru yang dirugikan, sementara pengusaha mengabaikan surat peringatan yang sudah dikirim," tegasnya. (*)