Program Penghapusan Denda PBB di Pekanbaru Diperpanjang Sampai Akhir 2025


Sabtu, 01 November 2025 - 18:01:57 WIB
Program Penghapusan Denda PBB di Pekanbaru Diperpanjang Sampai Akhir 2025

RIAUIN.COM – Pemerintah Kota Pekanbaru kembali memberikan keringanan bagi masyarakat dengan memperpanjang masa penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 31 Desember 2025. Melalui kebijakan ini, warga hanya perlu melunasi pokok pajak tanpa tambahan denda.

Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho menegaskan bahwa perpanjangan program ini merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap kondisi ekonomi masyarakat yang masih dalam proses pemulihan.

“Melihat situasi ekonomi sekarang, bapak wali kota meminta agar penghapusan denda PBB dilanjutkan sampai akhir tahun depan,” ujar Plt Kepala Bapenda Kota Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut pada Jumat (31/10/2025).

Ia menyampaikan, langkah ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk mendorong kesadaran masyarakat dalam membayar pajak yang hasilnya akan digunakan bagi pembangunan dan pelayanan publik di Kota Pekanbaru.

Selain itu, Pemko juga telah menyiapkan sejumlah stimulus pajak lainnya, seperti potongan pembayaran PBB untuk pensiunan dan kelompok tertentu.

Sekretaris Bapenda Kota Pekanbaru Denny Muharpan menambahkan, selama masa kebijakan berlangsung, denda PBB dihapuskan sepenuhnya. “Masyarakat hanya membayar pokok pajak, tanpa biaya tambahan. Ini kesempatan baik untuk menyelesaikan tunggakan yang masih ada,” ujarnya.

Untuk mempermudah proses pembayaran, Pemko menyediakan berbagai kanal digital, mulai dari BRK Syariah, BNI, BJB, BCA, Bank BRI, POSPAY, Tokopedia, Blibli, Dana, OVO, Gojek hingga Gopay. Warga juga dapat membayar langsung melalui kantor UPT Bapenda terdekat.

Program ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) serta memperkuat kerja sama antara pemerintah dan masyarakat dalam membangun kota yang lebih maju dan transparan.

Denny menegaskan, pajak yang dibayarkan akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur, layanan publik, dan fasilitas umum yang lebih baik. (Bil)