RIAUIN.COM – Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) terus mendorong tumbuhnya industri kecil sebagai penopang utama ekonomi daerah. Langkah ini diwujudkan lewat program pengembangan Wirausaha Baru (WUB) yang difokuskan pada sektor industri kecil (IK), guna menciptakan lapangan kerja sekaligus mendorong inovasi lokal.
Sekretaris DPMPTSP Kota Pekanbaru Zaki Helmi saat kegiatan pengembangan WUB Industri Kecil di Hotel Pangeran, Minggu (26/10/2025), menegaskan bahwa industri kecil memiliki peran besar dalam memperkuat struktur ekonomi kota.
“Melalui program Wirausaha Baru, kami ingin menciptakan pelaku usaha baru yang kompetitif dan mandiri,” ujar Zaki.
Sebagai kota jasa dan perdagangan yang juga menjadi tujuan kegiatan Meeting, Incentives, Conferences, and Exhibitions (MICE), Pekanbaru memiliki peluang besar dalam pengembangan sektor industri kecil di bidang kuliner, fesyen, kerajinan, dan jasa digital. Namun, wirausaha baru masih menghadapi sejumlah kendala, seperti proses legalitas yang rumit, keterbatasan modal, serta kapasitas usaha yang belum berkembang optimal.
Data dari Sistem Informasi Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Elektronik (SIMPEL) DPMPTSP mencatat, realisasi investasi Kota Pekanbaru hingga triwulan III tahun ini mencapai Rp6,43 triliun atau 76,5 persen dari target Rp8,41 triliun. Angka tersebut menandakan aktivitas ekonomi dan minat investasi lokal terus meningkat.
Langkah awal bagi pelaku WUB adalah memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission (OSS). NIB berfungsi sebagai identitas usaha yang merangkum Tanda Daftar Perusahaan, Angka Pengenal Impor, hingga akses kepabeanan.
“NIB itu seperti KTP bagi pelaku usaha. Dengan NIB, mereka bisa menjalankan usaha secara legal sekaligus menikmati kemudahan layanan pemerintah,” jelas Zaki.
Untuk memperluas pemahaman tentang kemudahan berusaha, DPMPTSP aktif melakukan sosialisasi OSS berbasis pendekatan risiko (Risk-Based Approach/RBA) kepada komunitas usaha, asosiasi, dan sentra industri kecil. Selain itu, DPMPTSP juga menyediakan layanan pendampingan penuh, mulai dari penyelesaian kendala izin hingga pemantauan perkembangan melalui Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).
Inovasi lain yang dijalankan yakni program Pelayanan NIB Keliling dan Gerai Investasi yang hadir di Mal Pelayanan Publik (MPP), kecamatan, dan kawasan usaha. Dengan program ini, pelaku usaha tidak perlu datang ke kantor dinas untuk mengurus izin.
“Pemko juga membangun sinergi digital dengan berbagai organisasi perangkat daerah untuk integrasi data serta penyediaan informasi peluang usaha berbasis teknologi. Bagi pelaku usaha yang ingin memperbesar skala bisnis, kami sediakan Klinik Konsultasi Investasi agar bisa naik kelas dari mikro menjadi kecil atau menengah,” tambah Zaki.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025, proses izin usaha industri mikro dan kecil kini dilakukan berdasarkan tingkat risiko. Untuk risiko rendah cukup dengan NIB, risiko menengah rendah memerlukan NIB dan sertifikat standar melalui pernyataan mandiri, sedangkan risiko menengah tinggi atau tinggi membutuhkan NIB serta sertifikat standar yang diverifikasi oleh dinas teknis.
Selain itu, terdapat izin tambahan (Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha/PB-UMKU) bagi kegiatan tertentu, seperti izin lokasi (KKPR), persetujuan lingkungan (SPPL), Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT), dan sertifikat laik higiene serta sanitasi.
“Saat ini sistem OSS sudah terintegrasi dengan berbagai dinas teknis seperti Dinas Perindustrian, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Kesehatan, sehingga proses izin menjadi lebih cepat, terbuka, dan efisien,” ucap Zaki.
Pemko Pekanbaru kini bertransformasi dari penerbit izin menjadi mitra pertumbuhan usaha. Fokusnya bukan hanya menerbitkan dokumen perizinan, tetapi juga memastikan pelaku usaha dapat berkembang dan berdaya saing.
“Kemudahan izin menjadi pondasi, sementara kemandirian ekonomi menjadi tujuan akhirnya,” tutup Zaki. (Bil)