RIAUIN.COM – Sebanyak 90 warga negara Indonesia yang bekerja di Malaysia tanpa prosedur resmi dipulangkan ke Tanah Air. Mereka tiba di Pelabuhan Internasional Dumai pada Sabtu (25/10/2025) sekitar pukul 16.10 WIB. Dari total tersebut, terdapat 60 laki-laki dan 30 perempuan, termasuk dua anak-anak.
Kepala Balai Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Riau Fanny Wahyu Kurniawan menjelaskan bahwa pemulangan dilakukan oleh Pemerintah Malaysia melalui Depot Tahanan Imigrasi Kemayan, Pahang. Proses tersebut dikoordinasikan bersama Konsulat Jenderal Republik Indonesia Johor Bahru dan BP3MI Riau.
“Sebanyak 90 PMI ini berasal dari berbagai daerah, di antaranya Sumut 19 orang, Aceh 7 orang, Riau 2 orang, Jambi 4 orang, Lampung 2 orang, Jawa Timur 36 orang, Jawa Barat 6 orang, Jawa Tengah 4 orang, Sulawesi Tengah 1 orang, Sulawesi Utara 1 orang, NTB 5 orang, dan NTT 2 orang,” ungkap Fanny pada Sabtu.
Ia menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk nyata tanggung jawab negara untuk melindungi seluruh pekerja migran, termasuk yang berada dalam situasi rentan.
“Negara tidak meninggalkan mereka. Kami memastikan setiap PMI yang dipulangkan mendapatkan perhatian dan perlindungan,” tutur Fanny.
Setibanya di Dumai, para pekerja migran menjalani pemeriksaan dokumen oleh pihak Imigrasi serta pemeriksaan kesehatan awal oleh Balai Kekarantinaan Kesehatan Pelabuhan. Setelah itu, mereka didampingi P4MI Dumai untuk proses registrasi IMEI di Bea Cukai, sebelum dibawa ke Rumah Ramah PMI P4MI Kota Dumai untuk pendataan, pelayanan dasar, dan fasilitasi perjalanan ke daerah masing-masing.
Fanny menambahkan, pihaknya terus mengedukasi masyarakat agar tidak berangkat ke luar negeri tanpa prosedur resmi.
“Kami mengingatkan agar calon pekerja tidak mudah tergiur tawaran kerja ilegal. Banyak yang tidak memahami risikonya sampai akhirnya dideportasi. Tugas kami bukan hanya menjemput, tetapi juga memulihkan dan memastikan mereka mendapat perlindungan,” ucapnya. (Bil)