Cegah Konflik Berdarah: Ratusan Hektar Lahan Bersertifikat Warga Pucuk Rantau Diklaim Masuk HGU Perusahaan


Jumat, 24 Oktober 2025 - 12:20:03 WIB
Cegah Konflik Berdarah: Ratusan Hektar Lahan Bersertifikat Warga Pucuk Rantau Diklaim Masuk HGU Perusahaan

Lahan masyarakat Muara Petai

Laporan : Hendrianto

RIAUIN.COM– Ibarat bom waktu, potensi konflik berdarah akibat tumpang tindih lahan berskala besar dikhawatirkan warga Kecamatan Pucuk Rantau, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. Ratusan hektar lahan perkebunan sawit milik masyarakat, termasuk yang sudah bersertifikat, diklaim masuk dalam kawasan Hak Guna Usaha (HGU) PT Karya Tama Bakti Mulia (KTBM).

Kepala Desa Muara Tiu Makmur, Yurnalis, mengungkapkan bahwa di areal desanya saja, setidaknya 100 hektar kebun sawit milik masyarakat yang telah bersertifikat resmi kini justru masuk ke dalam kawasan HGU PT KTBM. Kondisi ini dikhawatirkan warga dapat memicu konflik berdarah di kemudian hari jika tidak segera diselesaikan.

"Masyarakat tentu tidak akan mau lahannya diambil oleh perusahaan. Karena itu milik mereka yang sudah bersertifikat," kata Yurnalis kepada riauin.com, Kamis (23/10/2025) kemarin, menegaskan sikap penolakan warga.

Menurut Yurnalis, lahan tersebut telah dikuasai dan diolah warga secara turun temurun sejak dari dulu. Namun, belakangan ini, sejak perusahaan PT TBS berpindah tangan kepada PT KTBM, barulah masyarakat mengetahui jika lahan mereka yang sudah bersertifikat ternyata diklaim masuk ke dalam HGU PT KTBM.

"Jika nanti perusahaan mengambil lahan masyarakat ini, maka potensi konflik bakal terjadi lagi," ujar Kades Yurnalis, memperingatkan.

Secara keseluruhan, menurut data yang dimiliki Yurnalis, lahan masyarakat yang tumpang tindih dengan HGU perusahaan mencapai 800 hektar lebih. Dari total tersebut, masyarakat menyatakan bersedia menyerahkan 350 hektar kepada perusahaan.

Namun, sekitar 520 hektar lagi masyarakat berkomitmen akan tetap mempertahankannya "hidup atau mati", karena mereka mengklaim lahan tersebut adalah milik mereka sejak dahulu. Dari luasan yang dipertahankan tersebut, 100 hektar di antaranya telah memiliki sertifikat kepemilikan yang sah.

Konflik agraria ini mendesak perhatian serius dari pemerintah daerah dan instansi terkait untuk mediasi dan verifikasi demi mencegah eskalasi konflik. (***)