RIAUIN.COM – Pemerintah Kota Pekanbaru menggandeng Bank Riau Kepri Syariah dalam menghadirkan layanan publik bergerak demi mendekatkan pelayanan administrasi kepada masyarakat.
Kolaborasi tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman serta perjanjian kerja sama antara Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho dan jajaran BRK Syariah pada Rabu, 22 Oktober 2025.
Salah satu bentuk konkret dari sinergi ini adalah penyediaan unit mobil keliling oleh BRK Syariah. Mobil ini difungsikan untuk melayani pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB), pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), serta pembukaan rekening BRK Syariah secara langsung di lapangan.
“Kami ingin memperkuat pelayanan publik dengan sistem jemput bola, salah satunya lewat mobil ini yang bisa masuk ke pemukiman warga,” ujar Agung Nugroho usai acara penandatanganan.
Ia menambahkan, selain BRK Syariah, kerja sama serupa juga melibatkan instansi lain seperti Kejaksaan Negeri, Polresta Pekanbaru, BPN, Kantor Imigrasi, dan BPJS.
Perjanjian kerja sama ini memiliki masa berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang kembali. Mobil layanan ini akan beroperasi secara rutin menyambangi lingkungan masyarakat demi mempermudah akses terhadap berbagai perizinan, khususnya yang berada di bawah kewenangan DPMPTSP Kota Pekanbaru.
“Harapan kita, warga tidak perlu repot lagi datang ke kantor pelayanan. Semuanya bisa diakses lebih mudah, lebih cepat, dan dekat,” tutup Agung. (Bil)