Polda Riau Gagalkan Penyelundupan Narkoba Lewat Laut, Sita 10 Kg Sabu


Selasa, 21 Oktober 2025 - 18:44:21 WIB
Polda Riau Gagalkan Penyelundupan Narkoba Lewat Laut, Sita 10 Kg Sabu

RIAUIN.COM – Upaya penyelundupan tiga jenis narkotika melalui jalur laut berhasil digagalkan oleh Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau. Seorang pria berinisial SE (29) diamankan setelah membawa narkoba dari luar negeri ke wilayah Dumai melalui Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis.

Dari penangkapan tersebut, petugas menyita satu tas ransel hitam berisi 10 bungkus besar sabu merek Guanyinwang seberat 10 kilogram, 28 strip pil Happy Five, serta enam bungkus ganja kering berbagai merek.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira dalam pernyataan tertulis, Selasa 21 Oktober 2025, menjelaskan bahwa SE ditangkap di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Dumai Timur, pada Kamis 16 Oktober.

Terbongkarnya aksi ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga terkait transaksi narkoba di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim opsnal Subdit III yang dipimpin Kompol Ade Zaldi SIK langsung melakukan penyelidikan.

“Informasi awal menunjukkan adanya peredaran narkoba, sehingga kami segera lakukan pemantauan,” jelas Kombes Putu Yudha.

Setelah melakukan pengawasan intensif, SE akhirnya ditangkap di area parkir sebuah hotel di Dumai. Saat digeledah, ditemukan tas ransel berisi sabu, pil Happy Five, dan ganja kering. Polisi juga menyita sebuah ponsel dan tas selempang hitam milik pelaku.

Dalam pemeriksaan awal, SE mengaku hanya bertugas sebagai kurir darat yang mengantarkan barang kepada pihak lain. Ia mengatakan seluruh narkoba berasal dari Malaysia dan masuk melalui jalur laut tak resmi di Pulau Rupat.

SE dijanjikan bayaran Rp100 juta yang baru akan diberikan setelah pengiriman selesai. Ia juga mengklaim baru pertama kali menjalankan aksi ini.

Untuk proses lebih lanjut dan pengembangan jaringan, SE bersama seluruh barang bukti telah dibawa ke markas Ditresnarkoba Polda Riau.

Kombes Putu Yudha menegaskan pihaknya berkomitmen memperkuat penindakan terhadap jaringan narkoba lintas negara yang kerap memanfaatkan jalur laut Riau sebagai akses masuk.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba. Penindakan tegas akan terus dilakukan,” tegasnya.

SE dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati.(Bil)