RIAUIN.COM – Seorang narapidana kasus narkotika bernama Epi Saputra (34) yang telah dijatuhi hukuman mati berhasil kabur dari Rutan Kelas IIB Siak Sri Indrapura, Minggu dini hari (19/10/2025), dan hingga kini belum berhasil ditangkap.
Kaburnya tiga tahanan sekaligus dari rutan tersebut sempat menghebohkan pihak berwenang, karena seluruhnya tengah menjalani proses banding atas vonis mati yang mereka terima.
Dua dari ketiga napi itu, yakni Satria Adi Putra (30) dan Safrudis (32), berhasil diamankan kembali beberapa jam setelah upaya pelarian dilakukan.
Sementara Epi Saputra masih dalam pencarian. Tim gabungan dari Kanwil Ditjenpas Riau, Polres Siak, dan Kodim 0322 Siak kini memburu pelaku hingga ke area rawa, hutan kecil, serta pelabuhan yang diduga menjadi jalur pelariannya.
Dari hasil penyelidikan sementara, ketiga napi tersebut melarikan diri dari Blok B Kamar Penghuni Narkoba dengan menjebol pintu menggunakan alat gerinda dan besi angker. Mereka diduga memanfaatkan derasnya hujan saat itu untuk menyamarkan suara aksi mereka.
Lima narapidana lain yang berada di kamar yang sama disebut tidak menyadari adanya upaya pelarian karena tengah tertidur lelap.
Kepala Kanwil Ditjenpas Riau, Maizar, mengatakan pihaknya telah mengambil sejumlah langkah cepat dalam menindaklanjuti peristiwa ini.
“Saya sudah instruksikan agar Rutan Kelas IIB Siak segera melakukan koordinasi dengan Polres dan Kodim dalam proses penangkapan kembali tahanan yang masih kabur,” kata Maizar, Senin (20/10/2025).
Ia juga menyebutkan bahwa penyisiran masih terus dilakukan di beberapa titik yang berpotensi dijadikan tempat persembunyian. Selain itu, Tim Pemeriksa Internal telah dibentuk untuk menyelidiki penyebab kaburnya para napi.
“Petugas yang berjaga saat kejadian juga sedang diperiksa, dan lima tahanan yang sebelumnya berada di kamar yang sama sudah kami pindahkan ke lokasi yang lebih aman,” ujarnya.
Sumber: Tribunpekanbaru