Razia Sosial di Pekanbaru Amankan Lebih dari 100 Pengemis dan ODGJ


Senin, 20 Oktober 2025 - 18:04:43 WIB
Razia Sosial di Pekanbaru Amankan Lebih dari 100 Pengemis dan ODGJ

RIAUIN.COM – Razia bertajuk AMAN (Asistensi, Manusiawi, Amanah, dan Nyaman) yang digelar di Kota Pekanbaru berhasil mengamankan 105 orang yang termasuk dalam kategori Pemerlu Penyandang Kesejahteraan Sosial (P2KS). Mereka terdiri dari pengemis, gelandangan, pedagang asongan, pak ogah, serta orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).

Kepala Dinas Sosial Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian, menyampaikan bahwa operasi ini melibatkan gabungan personel dari Dinas Sosial, Satpol PP, Dinas Perhubungan, serta TNI dan Polri. Kegiatan penertiban ini sudah berlangsung sejak Rabu, 15 Oktober 2025 dan akan terus berjalan selama sepekan.

"Hari ini tim turun ke kawasan Garuda Sakti, karena banyak laporan dari masyarakat mengenai keberadaan pengemis dan gelandangan di sana," kata Zulfahmi, Senin, 20 Oktober 2025.

Zulfahmi, yang akrab disapa Bang Zoel, menyebut bahwa sebagian besar yang terjaring dalam operasi ini adalah gelandangan dan pengemis.

"Ada juga pak ogah, ODGJ, serta pedagang asongan yang beraktivitas di sekitar lampu merah. Tapi memang yang paling banyak adalah pengemis, termasuk beberapa anak-anak," lanjutnya.

Berdasarkan hasil pendataan, mayoritas dari mereka bukan warga asli Pekanbaru. Banyak yang berasal dari provinsi lain seperti Sumatera Barat dan Kalimantan.

"Yang dari Sumbar sudah ada yang kita pulangkan. Sedangkan yang dari luar pulau masih kita koordinasikan untuk kepulangan mereka karena ada biaya yang harus disiapkan," ujar Bang Zoel.

Ia juga menekankan pentingnya peran masyarakat dalam menekan angka pengemis di jalanan. Salah satu langkah efektif adalah dengan tidak memberikan uang atau sedekah di jalan.

"Selama masih ada yang memberi, maka sulit menghapus keberadaan pengemis dari kota ini," ujarnya tegas.

Sebagai informasi, tindakan memberi uang kepada pengemis di jalan merupakan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 12 Tahun 2008 tentang Ketertiban Sosial. Pelanggar dapat dikenai denda hingga Rp50 juta atau kurungan maksimal 3 bulan.

"Kita tidak ingin sampai ada warga yang kena sanksi. Maka kami imbau agar masyarakat mendukung program pemerintah dan tidak lagi memberikan sumbangan di jalan," tutupnya. (Bil)