RIAUIN.COM – Pemerintah Kabupaten Bengkalis menunjukkan komitmen terhadap peningkatan mutu layanan publik dengan menandatangani dokumen Penilaian Mandiri Pemantauan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) bersama Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Riau. Kegiatan ini berlangsung pada Kamis (17/10/2025), di Kantor Ombudsman Riau, Kota Pekanbaru.
Dalam acara tersebut, Bupati Bengkalis Kasmarni diwakili oleh Inspektur Kabupaten Bengkalis Radius Akima. Dari pihak Ombudsman hadir langsung Kepala Perwakilan Provinsi Riau Bambang Pratama bersama tim.
Penandatanganan ini menjadi langkah konkret dalam upaya mewujudkan layanan publik yang profesional, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan di lingkungan 16 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Bengkalis.
Melalui mekanisme PEKPPP, Ombudsman melakukan pengawasan serta evaluasi terhadap penerapan standar pelayanan publik, guna memastikan bahwa seluruh proses berjalan sesuai asas transparansi, keadilan, keterlibatan publik, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
Dalam sambutannya, Radius Akima menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Bengkalis di bawah kepemimpinan Kasmarni terus mendorong reformasi birokrasi, dengan fokus utama pada perbaikan sistem layanan kepada masyarakat.
“Dengan arahan langsung dari Ibu Kasmarni, kami terus berupaya membentuk OPD yang responsif, berintegritas, dan mampu memenuhi harapan publik. Penilaian ini menjadi dorongan positif bagi kami untuk terus berinovasi dan memperbaiki layanan secara menyeluruh,” ujarnya.
Sementara itu, Bambang Pratama mengapresiasi langkah aktif Pemkab Bengkalis dalam mendukung pelaksanaan penilaian mandiri tersebut. Ia menyebut hal ini sebagai wujud nyata komitmen daerah terhadap tata kelola pemerintahan yang lebih baik.
“Kami melihat kesungguhan dari Pemerintah Kabupaten Bengkalis dalam membangun sistem pelayanan publik yang adil dan terpercaya. Kolaborasi seperti ini sangat penting untuk memperkuat kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ungkap Bambang. (Ard)