Pemko Pekanbaru Ultimatum Pemilik Tower Tak Berizin untuk Segera Bongkar Sendiri


Kamis, 16 Oktober 2025 - 15:00:40 WIB
Pemko Pekanbaru Ultimatum Pemilik Tower Tak Berizin untuk Segera Bongkar Sendiri

RIAUIN.COM – Sejumlah menara mikrosel milik perusahaan telekomunikasi di Pekanbaru diketahui sudah tidak memiliki izin aktif. Pemerintah Kota Pekanbaru meminta para pemiliknya segera melakukan pembongkaran secara sukarela sebelum dilakukan penindakan.

Pemko telah mengirimkan surat resmi kepada para pemilik infrastruktur tersebut agar segera mengosongkan lokasi dan membongkar menara yang berdiri di sejumlah kawasan utama kota.

Penjabat Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin menegaskan, apabila imbauan ini tidak dipatuhi, pihaknya tidak akan segan untuk mengambil langkah tegas.

"Kami sudah beri peringatan agar dilakukan pembongkaran secara mandiri karena izinnya sudah tidak berlaku," ujar Zulhelmi Arifin, Kamis (16/10/2025).

Beberapa perusahaan yang disurati antara lain PT Daya Mitra Telekomunikasi yang masa izinnya berakhir sejak Agustus 2022. Selain itu, tercatat pula nama PT Infrasys Persada, PT Rajawali Indonesia Mandiri, dan PT Lima Pilar Sukses sebagai pemilik tower yang dimaksud.

Menurut Pemko, penertiban ini sejalan dengan upaya penataan ruang kota, terutama untuk memaksimalkan kembali fungsi trotoar dan area taman jalan. Beberapa ruas jalan bahkan direncanakan akan diperluas dalam waktu dekat.

"Keberadaan tower tanpa izin ini sangat mengganggu karena berdiri di atas lahan milik jalan," sambung pria yang biasa disapa Ami tersebut.

Ia menambahkan bahwa penataan ini juga mempertimbangkan aspek visual dan kenyamanan kota. Oleh karena itu, pihaknya berharap agar para pemilik bertindak sebelum tindakan penertiban dijalankan. (*)