RIAUIN.COM – Gubernur Riau Abdul Wahid menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Riau bersama Polda Riau terus berkomitmen menertibkan aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) yang marak terjadi di sepanjang aliran Sungai Indragiri.
Menurut Abdul Wahid, aktivitas PETI tidak hanya menimbulkan kerusakan lingkungan di kawasan Sungai Kuantan dan merugikan masyarakat di Kabupaten Kuantan Singingi, tetapi juga membawa dampak buruk bagi warga di Indragiri Hulu dan Indragiri Hilir.
“Penertiban tetap dilakukan secara berkelanjutan, namun pendekatan persuasif dan edukatif tetap diutamakan. Pemprov bersama Polda juga memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga kelestarian lingkungan,” ujar Abdul Wahid, Rabu.
Ia menyampaikan bahwa keberadaan PETI telah mengganggu ekosistem alami. Oleh karena itu, ia berharap Sungai Indragiri bisa kembali jernih dan dapat dimanfaatkan masyarakat untuk kebutuhan hidup sehari-hari.
Terkait penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), Abdul Wahid mengungkapkan bahwa Pemprov Riau siap menyosialisasikannya dalam waktu dekat kepada masyarakat.
“Ada lokasi yang memang diperbolehkan untuk ditambang dan ada yang tidak. WPR sudah ditetapkan, tinggal kita informasikan kepada masyarakat, termasuk wilayah yang diperbolehkan dan tata cara pengelolaannya,” ucapnya.
Ia menyebutkan bahwa Desa Logas, Kecamatan Logas Tanah Darat menjadi wilayah WPR dengan luas sekitar 14 ribu hektare, yang nantinya dapat dikelola secara legal oleh masyarakat.
“Di wilayah Logas ada sekitar 14 ribu hektare yang termasuk dalam WPR. Masyarakat bisa mengelolanya. Kalau ada warga yang punya lahan di sana dan ingin bermitra dengan penambang, silakan. Izin Pertambangan Rakyat (IPR) maksimal 15 hektare,” jelasnya. (*)