Anggota Komisi III DPRD Riau, Abdullah. | Foto : ist, dok
RIAUIN.COM - Komisi III DPRD Riau menunda pemanggilan 13 distributor Bahan Bakar Minyak (BBM) yang mengantongi Izin Niaga Umum (INU). Penundaan dilakukan lantaran dewan masih menyisir dan merekonsiliasi data pajak BBM guna memastikan akurasi sebelum melanjutkan evaluasi tahap berikutnya.
Anggota Komisi III DPRD Riau, Abdullah, membenarkan bahwa pemanggilan terhadap 13 distributor tersebut belum dijadwalkan. Menurutnya, pihaknya kini tengah melakukan pengumpulan dan pencocokan data dari berbagai instansi terkait agar proses evaluasi berjalan lebih matang.
“Sekarang kami lagi kompilasi dan rekonsiliasi data. Jadi, ketika nanti memanggil yang lain, Komisi III sudah punya data yang lengkap dan akurat,” kata Abdullah, Selasa (14/10/2025).
Pihaknya juga tengah meminta tambahan data ke Kanwil Pajak, Bapenda, dan Dirjen Migas sebagai bahan pendukung dalam menelusuri potensi penerimaan pajak daerah dari sektor distribusi BBM.
Politisi PKS itu menegaskan, langkah ini merupakan bagian dari upaya DPRD Riau untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sektor energi yang dinilai masih belum optimal.
“Itu yang saya sampaikan juga ke BPKD. Kerja kami di legislatif dan kerja eksekutif ini harus sejalan untuk menambah PAD Riau,” ujarnya.
Sementara terkait isu adanya dugaan penjualan BBM ilegal oleh beberapa distributor yang sempat muncul saat pemanggilan tahap pertama, Abdullah menepis anggapan tersebut.
“Belum sampai ke kesimpulan BBM ilegal. Sekarang kita masih di tahap analisa—berapa yang dijual, berapa yang diterima, dan berapa pajak yang disetor ke daerah,” tegasnya.
Sebelumnya, Komisi III DPRD Riau telah memanggil enam distributor BBM pada 2 Oktober lalu untuk dilakukan evaluasi. Mereka di antaranya Pertamina Patra Niaga, Petro Andalan Nusantara, PT Cosmic Petroleum Nusantara, PT Elnusa, PT Prima Nusantara Service, dan PT Cita Prima Nusantara.
Ketua Komisi III DPRD Riau, Edi Basri SH MSi, mengatakan pertemuan tersebut bertujuan menelusuri distribusi BBM di Riau sekaligus mengevaluasi kontribusi pajaknya terhadap PAD.
“Di Kalimantan Timur, pajak bahan bakarnya bisa mencapai Rp5,2 triliun. Sementara Riau hanya sekitar Rp1,3 triliun, dan realisasinya baru Rp900 miliar,” ujarnya.
Dari hasil diskusi itu, lanjut Edi, salah satu distributor yakni PT Elnusa sempat mengakui adanya praktik legal dan ilegal dalam penyaluran BBM di lapangan. Temuan tersebut kini menjadi bagian dari evaluasi lanjutan Komisi III DPRD Riau. -vie