Bawa Sabu Senilai Rp20 Juta, Dua Buruh di Siak Diborgol


Jumat, 24 November 2017 - 11:57:48 WIB
Bawa Sabu Senilai Rp20 Juta, Dua Buruh di Siak Diborgol
SIAK, Riauin.com - Satuan Narkoba Polres Siak terus melakukan pemberantasa peredaran narkotika di Kabupaten Siak, sat ini Jumat (24/11/17), kembali membekuk dua orang pemuda yang berprofesi sebagai buruh, ditangkap usai transaksi. Hasilnya barang bukti sabu seberat 19,56 Gram seharga Rp20 juta diamankan.

Dua tersangka tersebut adalah, Agus Waldi (24) warga Dusun Kolam 7, Kecamatan Sungai Mandau,  dan Perdinto (21) warga Kampung Buatan I, Kecamatan Kotogasib. Penangkapan ini berawal dar adanya informasi dari masyarakat, dan langsung dilakukan penyelidikan.

Keterangan Kapolres Siak ABP Barliansyah, melalui Kasat Narkoba AKP Herman Pelani, membenarkan adanya penangkapan dua pemuda diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Saat ini masih dalam proses penyelidikan, dan pengembangan.

"Awalnya kita mendapatkan informasi, bahwa mereka ini kerap kali melakukan transaksi narkotika jenis sabu. Kita lakukan penyelidikan, dan kita tangkap dua tersagka berikit barang buktinya," terang AKP Herman, seperti dilansir dari riauterkini.

Untuk melengkapi berkas acara pemeriksaan, polisi juga akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak. Dan juga akan melakukan uji labolatorium sabu-sabu tersebut, serta melakukan tes urin kedua tersangka tersebut.(nol)