RIAUIN.COM – Petugas dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Riau melakukan inspeksi ke tempat hiburan malam HW Live House yang berlokasi di Jalan Soekarno-Hatta, Pekanbaru pada Jumat, 10 Oktober 2025.
Kunjungan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas keluhan warga yang merasa terganggu oleh aktivitas di lokasi tersebut.
Pelaksana Tugas Kepala DPMPTSP Riau, Devi Rizaldi menyampaikan bahwa pihaknya menemukan indikasi pelanggaran berdasarkan informasi dari masyarakat. Ia menegaskan bahwa akan ada evaluasi terhadap izin operasional yang telah diberikan sebelumnya.
“Izin yang dikeluarkan adalah untuk operasional bar. Namun, kami temukan adanya fasilitas DJ serta area dansa di dalamnya. Unsur-unsur ini masuk ke kategori diskotek, yang izinnya berbeda dari bar. Hal ini menjadi temuan penting bagi kami,” ujar Devi Rizaldi.
Menanggapi hal itu, DPMPTSP akan kembali berkoordinasi dengan dinas teknis terkait, mengingat proses perizinan saat ini sudah berbasis sistem Online Single Submission (OSS).
Devi menambahkan bahwa pencabutan izin harus dilakukan melalui OSS, dan membutuhkan proses administratif yang sesuai aturan.
“Kami akan meninjau kembali rekomendasi teknis yang sebelumnya telah diberikan. Jika instansi teknis menyatakan ada pelanggaran, maka rekomendasi tersebut dapat dicabut dan kami bisa menerbitkan notifikasi teknis untuk pencabutan izin,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Riau, Sri Sadono, menyatakan bahwa pihaknya turut menilai kesesuaian pelaksanaan usaha dengan izin yang diberikan. Ia mengimbau agar para pelaku usaha menjalankan operasional sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kami akan terus menegakkan peraturan daerah yang ada. Pemerintah Provinsi Riau mendukung investasi, namun pelaku usaha harus mematuhi ketentuan dan tidak menyimpang dari izin yang dimiliki,” ucap Sri Sadono. (Nab)