Sudah 26 Tahun Kuansing Berdiri, Ini Tiga Persoalan Utama yang Harus Dibenahi


Jumat, 10 Oktober 2025 - 19:58:14 WIB
Sudah 26 Tahun Kuansing Berdiri, Ini Tiga Persoalan Utama yang Harus Dibenahi

Foto: Kuansing dari udara

Laporan: Hendrianto

RIAUIN.COM- Tanggal 12 Oktober mendatang tepat 26 tahun usia Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) sebagai daerah otonom, sebuah capaian waktu yang sejatinya bukan rentang waktu yang singkat. 

Menggunakan metafora usia manusia, 26 tahun ini menandakan Kuansing telah mencapai usia dewasa. Secara historis, Kuansing telah berdiri tegak sebagai daerah otonom selama seperempat abad lebih.

Pada momentum ini, penting bagi warga Kuansing untuk berhenti sejenak, menoleh ke belakang, dan memberikan apresiasi setinggi-tingginya. Tentu, banyak hal positif yang sudah ditorehkan oleh para Bupati dan jajaran pemerintahan sebelumnya. 

Warisan ini harus dijaga, baik itu berupa infrastruktur fisik seperti gedung perkantoran dan jembatan, maupun program-program yang beresensi pada kesejahteraan masyarakat.

Menjaga warisan adalah kewajiban, namun memastikan laju pembangunan terus bergerak maju adalah keniscayaan.

Menurut Ahli Hukum Tata Negara Riau, Zul Wismana SH MH, jika fondasi pembangunan fisik sudah diletakkan, maka yang mendesak untuk dibenahi adalah tata kelola pemerintahan itu sendiri. 

Dalam dimensi hukum administrasi negara, tata kelola ini harus diukur dari kemampuan kita memperbarui peraturan perundang-undangan yang ada, menjadikannya lebih baik dan relevan.

" Pemerintah daerah tidak bisa lagi bekerja dalam zona nyaman. Di usia dewasa ini, tuntutannya adalah mewujudkan pemerintahan yang responsif dalam pelayanan publik. Artinya, Pemda harus bergerak cepat dan mudah diakses. 

Lebih dari itu, Pemda dituntut kreatif dan solutif dalam mengatasi persoalan dasar masyarakat dan daerah. Kita memerlukan terobosan, bukan sekadar rutinitas birokrasi, " terangnya.

Ditambahkannya, dari perspektif Hukum Tata Negara dan administrasi publik, ada tiga persoalan fundamental di Kuansing yang menuntut perbaikan tata kelola yang serius

Persoalan yang pertama, Kesejahteraan Masyarakat dan Iklim Investasi. Tingkat kesejahteraan masyarakat di Kuansing saat ini masih terasa belum merata dan terkesan stagnan. Ini adalah persoalan hulu yang dipengaruhi oleh tingkat pendidikan dan tingginya pengangguran akibat keterbatasan lowongan pekerjaan.

Untuk mengatasi kemandekan ini, Pemda harus mampu bertindak sebagai regulator dan fasilitator yang ulung. Pertama, Pemda harus menjadikan Kuansing daerah yang menarik dan kondusif untuk berinvestasi. Kebijakan perizinan yang mudah, insentif yang jelas, serta kepastian hukum bagi investor adalah kunci untuk membuka lapangan pekerjaan baru.

Kedua, keberpihakan Pemda pada ekonomi mikro, kecil, dan menengah (UMKM) harus semakin tampak. Hal ini harus diwujudkan melalui pelatihan yang berkelanjutan dalam bidang kewirausahaan, pendampingan modal, dan akses pasar, sehingga roda perekonomian dapat tumbuh dari basis masyarakat itu sendiri.

Persoalan mendasar kedua adalah kesehatan. Masyarakat Kuansing tentu harus semakin ditingkatkan kesehatannya melalui optimalisasi Puskesmas. Kita harus ingat, Puskesmas adalah pusat layanan pertama dan terdekat dari masyarakat.

Untuk itu, Puskesmas harus didukung dengan sarana dan prasarana yang baik, serta Sumber Daya Manusia (SDM) yang cukup dan profesional. Pelayanan kesehatan tidak boleh selalu tersentral pada RSUD dan pusat layanan kesehatan swasta. Paradigma harus diubah: layanan primer yang kuat adalah benteng pertama kesehatan masyarakat.

Terakhir, Infrastruktur yang merata. Urusan pekerjaan umum merupakan problem klasik di Kuansing. Kedepan, hal ini harus semakin diseriuskan. Prioritas utama adalah infrastruktur fisik, khususnya jalan. Jalan Nasional, Provinsi, dan Kabupaten wajib mulus.

Yang lebih penting adalah asas kesetaraan perlakuan dalam pembangunan infrastruktur. Jalan yang mulus tidak boleh hanya terpusat pada ibu kota kabupaten atau wilayah tertentu saja, melainkan harus setara untuk seluruh kecamatan yang ada di Kuansing. Pemerataan infrastruktur adalah cerminan keadilan pembangunan.

Pada sisi lain, Kuansing dihadapkan pada satu problem besar akibat keterlambatan peran Pemda dalam peningkatan kesadaran dan budaya hukum lingkungan masyarakat. Saat ini, kita menghadapi fakta pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup yang sangat parah. Kondisi anak sungai dan sungai besar di wilayah hukum Kuansing sungguh memprihatinkan.

"Saya selalu mendorong agar persoalan ini jangan dibiarkan berlarut. Kerusakan lingkungan adalah kejahatan lintas generasi. Pemda Kuansing harus mengambil langkah berani dan strategis, " ujarnya menjelaskan.

Menurutnya, tetapkan Kawasan Pertambangan Rakyat (KPR) dalam konteks mengatasi problem Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) secara terstruktur dan terukur.

Pemda Kuansing harus mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau untuk segera bertindak melalui perubahan RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) dan RDTR (Rencana Detail Tata Ruang). Penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan perizinan dalam konteks Izin Pertambangan Rakyat (IPR) adalah kewenangan Provinsi.

Mestinya, kata dia, kondisi parah ini juga harus segera dilaporkan dan diketahui oleh Pemerintah Pusat agar solusi penanganan dapat diintegrasikan dalam kebijakan nasional.

"Usia 26 tahun adalah usia kedewasaan, yang menuntut kedewasaan dalam bertindak dan mengambil kebijakan. Kuansing harus bergerak dari sekadar mengurus rutinitas menjadi daerah yang proaktif, solutif, dan visioner, " pungkasnya.

Menjaga warisan baik adalah keharusan, namun memperbaiki tata kelola dan memberikan solusi mendasar atas persoalan ekonomi, kesehatan, infrastruktur, dan lingkungan adalah kunci untuk memastikan Kuansing tumbuh menjadi negeri yang benar-benar sejahtera, sehat, dan lestari bagi generasi mendatang. (***)