RIAUIN.COM - Pemerintah Kota Pekanbaru tengah merancang langkah-langkah untuk menata pedagang kaki lima (PKL) yang beraktivitas di sekitar Masjid Raya An-Nur. Penataan ini bertujuan agar aktivitas ekonomi tetap berjalan lancar tanpa mengganggu ketenangan dan kesucian lingkungan masjid.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pekanbaru Yuliarso pada Rabu (8/10/2025) menjelaskan, pihaknya sudah melakukan komunikasi dengan pengurus Masjid Raya An-Nur melalui Lurah Sumahilang untuk menemukan solusi terbaik. Salah satu opsi yang dibahas adalah penggunaan sebagian area halaman depan masjid sebagai tempat sementara bagi para pedagang.
“Kami telah berkoordinasi dengan pengurus masjid melalui lurah agar sebagian halaman Masjid Raya An-Nur dapat dimanfaatkan sebagai lokasi relokasi PKL yang sebelumnya berjualan di sekitar SMP Negeri 1, SMA Negeri 1, dan SMP Negeri 5 Pekanbaru,” ujarnya.
Pengurus masjid saat ini masih menyusun aturan agar kegiatan pedagang tetap selaras dengan nilai-nilai keislaman dan tidak mengganggu fungsi utama masjid sebagai tempat ibadah.
“Tiga aspek utama yang menjadi fokus adalah kesopanan dan kepatuhan terhadap syariat Islam, kebersihan, serta keamanan. Kami akan merumuskan aturan bersama dengan pedagang dan warga sekitar untuk menciptakan kerjasama menjaga kawasan ini,” terang Yuliarso.
Waktu operasional pedagang di area tersebut juga akan diatur. Kegiatan jual beli hanya diperbolehkan mulai pukul 16.00 hingga maksimal pukul 24.00 WIB.
“Di luar jam tersebut, aktivitas perdagangan tidak diperbolehkan,” jelas Yuliarso.
Proses komunikasi antara Pemko, pengurus masjid, dan para pedagang berjalan lancar. Pemko ingin memastikan semua pihak memahami tanggung jawab masing-masing sebelum pelaksanaan penataan dilakukan.
“Lurah Sumahilang sudah membuka ruang dialog. Ini merupakan langkah positif agar kesepakatan dapat dibuat sejak awal. Kami berharap semua pihak bisa bertanggung jawab terhadap kondisi yang akan dijalankan nanti,” tutupnya. (Nab)