Ketua Komisi I DPRD Pekanbaru Robin Eduar. | Foto : ist
RIAUIN.COM - Anggota DPRD Pekanbaru mengingatkan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru untuk mengambil langkah tegas terhadap operasional tempat hiburan malam (THM) yang beroperasi tanpa izin resmi. Peringatan ini khusus ditujukan kepada Satpol PP dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berwenang dalam hal perizinan dan ketertiban umum.
Setelah sebelumnya tempat hiburan Heaven Two (H2) di Jalan Soebrantas, Panam, diminta untuk ditutup karena tidak memiliki izin usaha pub dan kelab malam, DPRD juga menginginkan agar penertiban dilakukan pada THM lain yang melanggar aturan serupa.
Ketua Komisi I DPRD Pekanbaru Robin Eduar menegaskan bahwa Pemko harus berlaku adil dan tidak pilih kasih dalam menegakkan peraturan.
“Selain H2, kami juga menerima laporan masyarakat mengenai beberapa THM lain yang diduga tidak memiliki izin resmi. Bahkan ada yang sudah lama melanggar jam operasional yang ditetapkan,” ungkap Robin pada Selasa 7 Oktober 2025, sebagaimana diberitakan Tribunpekanbaru.
Politisi senior dari PDI Perjuangan ini menilai bahwa penegakan aturan harus dilakukan secara konsisten dan menyeluruh agar tidak menimbulkan kecurigaan dari publik.
“Satpol PP harus bertindak tegas tanpa pandang bulu. Jika ada pelanggaran, harus segera ditindak. Jangan hanya menindak satu tempat saja sementara yang lain dibiarkan,” tegasnya.
Robin menambahkan, bila penertiban dilakukan secara selektif, hal tersebut tidak hanya merugikan rasa keadilan tetapi juga bisa memunculkan dugaan adanya praktik tidak sehat dalam penerapan aturan di Kota Pekanbaru.
Oleh sebab itu, Komisi I DPRD Pekanbaru meminta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) bersama Satpol PP untuk melakukan verifikasi dan pengawasan ketat terhadap seluruh THM yang ada, serta melakukan evaluasi ulang terhadap izin-izin yang sudah diterbitkan. adv