RIAUIN.COM - Pemerintah Provinsi Riau telah menerima tujuh usulan draf Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun 2025. Namun, lima daerah lainnya sampai saat ini belum mengajukan draf APBD-P untuk proses evaluasi.
Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Riau, Ispan S Putra, menyampaikan bahwa tujuh kabupaten dan kota yang telah menyelesaikan pengajuan evaluasi anggaran perubahan tahun 2025 adalah Kabupaten Kuansing, Pelalawan, Indragiri Hilir, Kampar, Rokan Hulu, Bengkalis, dan Kota Dumai.
Sementara itu, lima daerah yang belum menyerahkan draf evaluasi anggaran perubahan 2025 adalah Kabupaten Kepulauan Meranti, Siak, Indragiri Hulu, Rokan Hilir, dan Kota Pekanbaru.
Menurut Ispan, kemungkinan daerah yang belum mengajukan draf sedang dalam proses penyelesaian karena batas akhir penyerahan kepada gubernur untuk evaluasi adalah tiga hari setelah APBD disetujui.
Dia menambahkan, sesuai peraturan, pengesahan APBD-P harus sudah rampung paling lambat pada tanggal 30 September. Ini berarti semua daerah wajib menyelesaikan persetujuan APBD-P bersama DPRD kabupaten atau kota masing-masing.
“Kami sudah memberikan himbauan kepada daerah yang belum untuk segera menyelesaikan tahapan ini,” ujarnya.
Ispan juga menjelaskan bahwa proses evaluasi usulan draf APBD-P kabupaten/kota berlangsung selama 15 hari kerja dengan catatan dokumen yang diserahkan lengkap.
“Perhitungan waktu evaluasi dimulai sejak seluruh dokumen pendukung diterima dan dinyatakan lengkap. Pemprov Riau berkomitmen untuk menyelesaikan seluruh proses evaluasi APBD-P sesuai dengan tahapan dan jadwal yang berlaku berdasarkan peraturan perundang-undangan,” jelasnya. (Nab)