RIAUIN.COM - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru kini memperketat pengawasan di persimpangan Jalan Garuda Sakti dengan memerintahkan truk-truk berbobot besar untuk berbalik arah.
Sebenarnya, truk dengan tonase besar diwajibkan melintasi jalur lingkar yang telah ditetapkan. Terlebih lagi, sejak Agustus 2025, diberlakukan pembatasan operasional angkutan barang.
Truk dengan muatan di atas delapan ton hanya diperbolehkan melintas pada jam operasional yang telah ditentukan oleh kebijakan Wali Kota Pekanbaru, yaitu antara pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB.
"Kami langsung memberikan peringatan di lapangan supaya truk-truk tersebut berputar arah kembali ke jalur lingkar," ujar Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru Khairunnas.
Menurutnya, pengemudi truk yang mencoba menerobos rambu larangan sebenarnya hanya ingin menguji ketegasan petugas yang siaga di persimpangan tersebut.
Ia menegaskan bahwa pengawasan sudah diperketat di titik tersebut, dengan didirikan pos pengawasan yang dijaga oleh beberapa personel.
Personel tersebut bekerja secara bergantian dalam tiga shift, masing-masing selama lima jam, untuk mengawasi persimpangan tersebut. "Ada tiga shift yang bertugas bergantian setiap lima jam," jelasnya.
Khairunnas juga menambahkan bahwa bersama aparat gabungan, pihaknya tidak akan membiarkan pelanggaran pembatasan operasional angkutan barang tanpa tindakan. Truk yang melanggar akan dikenakan sanksi tilang sesuai aturan yang berlaku. (Nab)