Perkuat Pengawasan Jabatan Notaris, Kakanwil Kemenkumham Riau Pimpin Rapat Evaluasi MPN dan MKN


Senin, 29 September 2025 - 18:39:09 WIB
Perkuat Pengawasan Jabatan Notaris, Kakanwil Kemenkumham Riau Pimpin Rapat Evaluasi MPN dan MKN

RIAUIN.COM — Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau (Kanwil Kemenkumham Riau) menggelar kegiatan Pemantauan dan Evaluasi terhadap Majelis Pengawas Notaris (MPN) dan Majelis Kehormatan Notaris (MKN) pada Senin (29/9/2025) di Ruang Rapat Kakanwil. Kegiatan ini merupakan bagian dari penguatan implementasi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.

Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Rudy Hendra Pakpahan, didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Febri Mujiono. Dalam arahannya, Kakanwil menekankan pentingnya pengawasan yang konsisten terhadap jabatan notaris.

"Kinerja MPW dan MKNW perlu dievaluasi secara berkala agar fungsi pengawasan dan kehormatan profesi notaris tetap terjaga. Kita juga harus tanggap terhadap tren pelaporan masyarakat, karena ini bisa jadi indikator menurunnya profesionalisme atau meningkatnya kesadaran hukum masyarakat," katanya.

Dalam sesi pemaparan, Sekretaris MPW memaparkan data rekapitulasi pengaduan notaris sepanjang tahun 2025. Ia menyebut sebagian besar laporan menyangkut kelalaian administratif dan kurangnya komunikasi notaris dengan klien.

"Seluruh laporan kami tindak lanjuti sesuai mekanisme, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah," kata Sekretaris MPW dalam pemaparannya.

Menanggapi hal ini, Kakanwil kembali mengingatkan pentingnya prosedur yang adil dan akuntabel.

"Setiap laporan harus ditindaklanjuti secara objektif. Tidak boleh ada yang dirugikan tanpa dasar yang jelas," tegasnya.

Sebagai langkah preventif, disepakati perlunya peningkatan koordinasi dengan pembina notaris di tingkat pusat serta mendorong peran aktif Majelis Pengawas Daerah (MPD) dalam pengawasan di masing-masing wilayah.

Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkumham Riau berharap dapat mendorong peningkatan kualitas layanan notaris serta menjamin perlindungan hukum yang lebih baik bagi masyarakat. -rls, vie