RIAUIN.COM – DPRD Provinsi Riau mengusulkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang berfokus pada pengelolaan keterbukaan informasi publik serta penguatan pemberdayaan dan ketahanan keluarga.
Dua usulan Ranperda tersebut diserahkan langsung kepada Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Syahrial Abdi, yang hadir mewakili Gubernur.
Ranperda mengenai keterbukaan informasi publik disampaikan oleh Sekretaris Komisi I DPRD Riau, M Amal Fathullah. Ia menekankan pentingnya informasi yang mudah diakses sebagai kebutuhan dasar dalam kehidupan masyarakat.
“Pentingnya Ranperda ini karena informasi saat ini menyebar dengan cepat dan luas. Maka itu, akses terhadap informasi harus mudah dan efisien bagi seluruh warga negara,” ujarnya dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Riau, Senin (29/8).
Menurutnya, Pemerintah Provinsi Riau perlu menjamin keterbukaan informasi secara menyeluruh, mengingat banyak informasi yang berkaitan dengan kepentingan nasional.
Ia menambahkan bahwa hak atas informasi merupakan bagian dari hak asasi manusia yang harus dijamin hingga ke level paling bawah di masyarakat.
“Informasi mengenai pembangunan dan keuangan daerah wajib tersedia bagi publik. Ini merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah daerah,” lanjutnya.
Sementara itu, Ranperda tentang pemberdayaan dan ketahanan keluarga dibacakan oleh Anggota DPRD Riau dari Fraksi PDIP, Suyadi. Ia menyatakan bahwa keluarga merupakan fondasi utama dalam menciptakan kesejahteraan masyarakat.
Ranperda ini mencakup harapan untuk membentuk keluarga yang berkualitas dan sejahtera, termasuk pengaturan tentang perlindungan anak dan pemberdayaan perempuan.
“Ketahanan keluarga diukur berdasarkan indikator nyata di lapangan, seperti legalitas keluarga, kondisi fisik, serta ketahanan ekonomi,” ungkapnya.
Indikator lainnya meliputi ketahanan sosial psikologis dan budaya. Ranperda ini juga mencakup isu kekerasan dalam rumah tangga, perlindungan anak dan perempuan, nilai-nilai moral, serta akses pendidikan bagi anak hingga usia 14 tahun. (Nab)