Tokoh Adat dan Prof Jimly Bahas Jalan Riau Menuju Daerah Istimewa


Sabtu, 27 September 2025 - 19:05:01 WIB
Tokoh Adat dan Prof Jimly Bahas Jalan Riau Menuju Daerah Istimewa

RIAUIN.COM – Balai Adat Melayu Riau, Sabtu (27/9/2025), menjadi tempat berlangsungnya pertemuan sarat makna antara Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) dan Prof Dr Jimly Asshiddiqie SH MH, pakar hukum tata negara nasional sekaligus mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.

Silaturahmi ini bukan sekadar ajang temu kangen atau basa-basi adat. Di dalamnya terpatri harapan besar dan perjuangan panjang untuk mengangkat marwah adat Melayu, sekaligus mendorong terwujudnya status Daerah Istimewa Riau (DIR) berbasis budaya dan kearifan lokal.

Hadir dalam pertemuan tersebut jajaran lengkap LAMR, antara lain Ketua Umum Majelis Kerapatan Adat (MKA) Datuk Seri H Marjohan Yusuf, Ketua Umum Dewan Pimpinan Harian (DPH) Datuk Seri H Taufik Ikram Jamil, serta Ketua DPH LAMR Kota Pekanbaru Datuk Seri Muspidauan.

Datuk Seri Taufik membuka acara dengan menyampaikan bahwa Prof Jimly dikenal bukan hanya dalam bidang akademik dan politik, tetapi juga memiliki kedekatan spiritual dengan tanah Melayu Riau. Ia mengenang peran Prof Jimly 15 tahun lalu yang turut menggagas pembentukan Sekretariat Bersama Lembaga Adat Rumpun Melayu se-Sumatera di Riau.

“Pertemuan ini sangat simbolis. Saat LAMR dipercaya menjadi motor penggerak Daerah Istimewa Riau, kami merasa ini relevan dengan kapasitas keilmuan Profesor,” ucapnya.

Dengan rendah hati, Prof Jimly membuka sambutannya, “Bagaimana saya bisa memberi petuah, sementara saya berada di hadapan para petuah adat Riau,” katanya yang disambut senyum para tokoh adat.

Selain membicarakan gagasan hukum dan kebangsaan, Prof Jimly menyoroti persoalan konkret, salah satunya keluhan dokter di Riau yang kerap terjerat hukum dalam konflik medis. Ia menyatakan kesediaan menjadi mediator atas persoalan tersebut.

Namun fokus utamanya adalah pentingnya menguatkan kembali peran adat dan budaya dalam pembangunan daerah. Menurutnya, negara berkewajiban menghormati adat selama tidak bertentangan dengan konstitusi. Ia menyayangkan RUU tentang Kesatuan Masyarakat Hukum Adat yang sempat disusun di era Presiden SBY, namun tertunda karena dinamika politik nasional.

Kini, menurutnya, ada tanda-tanda pembahasan RUU tersebut kembali dibuka. Jika kelak disahkan, Riau dapat merancang peraturan daerah turunan yang lebih sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik adat setempat.

“Riau sangat layak memiliki kekhususan di bidang adat dan budaya. Seperti DKI Jakarta di bidang ekonomi, Yogyakarta dengan keistimewaan kerajaannya, dan Aceh di bidang hukum syariah. Riau perlu menonjolkan keistimewaannya di bidang kebudayaan dan adat,” tegas Prof Jimly.

Ketua Umum MKA, Datuk Seri Marjohan Yusuf, mengapresiasi tinggi kehadiran Prof Jimly. Ia menyebut pertemuan ini penuh pencerahan, khususnya dalam memberikan arah perjuangan masyarakat adat ke depan.

“Pencerahan beliau membuka wawasan kami. Semangat untuk mewujudkan Daerah Istimewa Riau menjadi lebih bergelora,” ujarnya.

Pertemuan ini bukan sekadar ajang bertukar pikiran. Ia menjadi ruang temu antara tradisi dan modernitas, antara hukum adat dan hukum negara, serta antara kenangan masa lalu dan cita-cita masa depan Riau sebagai negeri yang menjunjung tinggi adat dan budaya sebagai landasan pembangunan. (Nab)