Ratapan Penambang Emas Kuansing Menanti Janji WPR yang Tak Pernah Tuntas: Ironi Ayam Mati di Lumbung Padi


Sabtu, 27 September 2025 - 12:10:47 WIB
Ratapan Penambang Emas Kuansing Menanti Janji WPR yang Tak Pernah Tuntas: Ironi Ayam Mati di Lumbung Padi

Tambang emas ilegal

Ditulis: Hendrianto

DI Indonesia, terdapat peribahasa yang begitu menusuk: "Ayam Mati di Lumbung Padi." Ini adalah gambaran ironis kondisi seseorang yang menderita atau mati kelaparan padahal ia berada di tengah-tengah sumber kemakmuran yang melimpah. Ironi inilah yang kini menjadi realitas pahit bagi masyarakat di Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, terkait kekayaan alam mereka: emas.

Hampir di seluruh pelosok Kuansing, kandungan emas aluvial menawarkan potensi kekayaan yang sesungguhnya cukup untuk menopang kehidupan masyarakatnya. Namun, kekayaan yang melimpah ruah ini justru menjadi sumber masalah utama. Emas tersebut tidak bisa dimanfaatkan secara legal, menciptakan dilema besar: Masyarakat Kuansing seperti ayam yang dikelilingi biji-biji padi, tapi terlarang untuk memakannya.

Faktor utama yang menyebabkan ironi ini adalah status penambangan. Sebagian besar aktivitas dilakukan secara ilegal atau sering disebut PETI (Penambangan Emas Tanpa Izin). Tingginya ketergantungan ekonomi masyarakat pada emas memaksa mereka tetap beroperasi meskipun melanggar hukum.

Kondisi ini tidak main-main. Diperkirakan 20 persen dari jumlah penduduk di Kuansing, atau sekitar 64.000 orang, menggantungkan hidupnya dari aktivitas penambangan emas ini. Mereka harus "kucing-kucingan" dengan aparat penegak hukum, beroperasi sembunyi-sembunyi, dan menghadapi risiko besar jeratan hukum.

Menurut perkiraan Bupati Kuantan Singingi, Dr. Suhardiman Amby, setiap hari 6 kilogram emas dihasilkan dari tambang ilegal. Jika dirupiahkan, nilai produksi emas ilegal per tahun mencapai sekitar Rp2,4 Triliun.

Potensi kerugian daerah pun sangat besar. Seandainya aktivitas ini dilegalkan dan ditarik retribusi sebesar 10% untuk daerah, Pemerintah Kuansing berpotensi mendapatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga sekitar Rp240 miliar per tahun. Nilai ini bisa menjadi mesin pembangunan dan kesejahteraan yang luar biasa bagi Kuansing.

Kondisi dilematis ini sesungguhnya bisa diatasi melalui legalisasi. Pemerintah pusat dan daerah telah menjanjikan solusi berupa pembentukan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang diikuti dengan pemberian Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Tujuannya jelas: mengubah status penambang ilegal menjadi legal, memastikan pengelolaan yang lebih aman, dan mengoptimalkan potensi emas daerah untuk kesejahteraan bersama.

Dahulu, pemerintah telah mengusulkan lahan seluas 14.000 hektar untuk WPR, dengan harapan setiap IPR mendapatkan area sekitar 10 hektar untuk dikelola. Janji ini ibarat harapan baru, jalan keluar agar masyarakat penambang mendapatkan kepastian hukum.

Namun, inilah akar masalah yang memelihara ironi tersebut: Janji realisasi WPR tersebut sampai kini tak kunjung terealisasi. Proses yang berlarut-larut, baik di tingkat pusat maupun daerah, telah membuat masyarakat frustrasi. Selama WPR/IPR belum ada, kandungan emas yang menggoda itu terus membuat ribuan warga terpaksa menempuh jalur ilegal. Ketidakjelasan inilah yang memelihara kondisi "Ayam Mati di Lumbung Padi."

Jika janji WPR/IPR terealisasi, wajah Kuansing akan berubah total. Visi idealnya adalah: "Ayam yang tadinya mati di lumbung padi akan berubah mati kekenyangan di lumbung padi." Kekayaan emas yang ada akan benar-benar dinikmati secara legal, terkelola, dan memberikan dampak positif yang maksimal, menjauhkan puluhan ribu warganya dari risiko hukum.

Oleh karena itu, percepatan realisasi WPR/IPR adalah kunci. Pemerintah pusat dan daerah harus segera menyelesaikan hambatan administratif dan regulasi yang ada. Hanya dengan legalisasi, ironi besar di tengah kekayaan emas Kuantan Singingi akan berakhir, membuka jalan bagi kemakmuran yang selama ini hanya bisa dilihat, tapi tak bisa disentuh secara sah. (***)