Pemko Pekanbaru Gencar Tertibkan Reklame Ilegal, Pelaku Usaha Masih Nekat


Jumat, 26 September 2025 - 18:45:11 WIB
Pemko Pekanbaru Gencar Tertibkan Reklame Ilegal, Pelaku Usaha Masih Nekat

RIAUIN.COM – Pemerintah Kota Pekanbaru terus melakukan penertiban terhadap tiang-tiang reklame ilegal yang berdiri tanpa izin, terutama di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan Riau. Walikota Pekanbaru Agung Nugroho sebelumnya telah menginstruksikan pemotongan sejumlah tiang reklame yang dianggap merusak estetika kota.

Langkah ini juga merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden RI Prabowo Subianto yang mendorong penataan visual perkotaan. Banyak dari tiang-tiang reklame tersebut terlihat berkarat dan tidak terurus, sehingga mengganggu pemandangan kota.

Namun, di tengah proses penataan yang sedang berjalan, justru muncul kembali beberapa papan reklame baru di sejumlah titik di Pekanbaru.

Salah satu reklame terlihat berdiri di samping Kantor Camat Bukit Raya, tepatnya di Jalan Kaharudin Nasution. Selain itu, sebuah billboard baru juga ditemukan terpasang di simpang Jalan Ketapang, Kelurahan Maharatu, Kecamatan Marpoyan Damai pada Jumat, 26 September 2025.

Kemunculan reklame baru ini menimbulkan tanda tanya, mengingat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pekanbaru masih menyusun Peraturan Wali Kota (Perwako) terkait perizinan reklame. Artinya, seharusnya belum ada izin resmi yang bisa dikeluarkan untuk pembangunan reklame baru.

Kebijakan tegas dari Wali Kota Agung Nugroho sebelumnya sempat mendapat dukungan dari masyarakat, karena dinilai menunjukkan komitmen terhadap penataan kota dan penerapan aturan.

Warga berharap agar Pemko Pekanbaru tetap konsisten menjalankan kebijakan ini demi menjaga keindahan kota.

"Langkah pemerintah kota dalam menata tiang reklame tentu kita dukung, terutama yang tidak punya izin. Tapi harapannya, penertiban ini tidak tebang pilih dan dijalankan sesuai aturan yang sedang dirancang," ujar Abta, seorang pegawai swasta di Pekanbaru, seperti dikutip dari Halloriau.

Abta juga menilai pentingnya pemahaman dari para pelaku usaha mengenai aturan yang berlaku.

"Pelaku usaha seharusnya tidak asal pasang. Kalau ragu, sebaiknya berkoordinasi dengan instansi terkait agar tidak melanggar aturan. Karena kalau melanggar, mereka juga yang rugi. Artinya, harus selalu mengikuti perkembangan regulasi yang ada," tutup Abta. (*)