Keterlambatan SPMT CPNS Kuansing: Pelanggaran Hukum Administrasi Negara dan Hak Pegawai


Rabu, 17 September 2025 - 21:23:25 WIB
Keterlambatan SPMT CPNS Kuansing: Pelanggaran Hukum Administrasi Negara dan Hak Pegawai

Zul Wisman SH MH

Laporan: Hendrianto

RIAUIN. COM– Sejumlah Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) mengeluhkan belum diterbitkannya Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT), padahal Surat Keputusan (SK) pengangkatan telah diterbitkan lebih dari satu bulan yang lalu.

Keterlambatan ini dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap aturan Hukum Administrasi Negara dan berdampak langsung pada hak-hak finansial serta legalitas kerja para CPNS.

Menurut ahli Hukum Tata Negara dari Universitas Riau (UNRI), Zul Wisman SH MH, penerbitan SPMT bukanlah tindakan diskresioner atau bersifat fakultatif bagi pemerintah daerah.

"Baru saja saya menerima curhatan CPNS Kuansing yang belum menerima SPMT. SPMT wajib ditetapkan paling lambat satu bulan sejak SK diterbitkan," tegasnya.

Ia menambahkan, aturan ini bersifat mengikat dan tidak memberikan ruang bagi pembina kepegawaian untuk menunda atau tidak menerbitkannya.

Zul Wisman menekankan bahwa alasan ketiadaan anggaran, seperti yang sering dijadikan dalih, tidak bisa membenarkan penundaan SPMT. Hak-hak pegawai, termasuk gaji, harus tetap dibayarkan.

Ia menyarankan agar pembayaran ini dapat diupayakan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P).

"Ini wajib dikomunikasikan kepada CPNS agar mereka memahami kondisi keuangan daerah," ujarnya.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa percepatan pelayanan publik dan peningkatan kinerja pemerintah daerah harus menjadi prioritas utama.

Penambahan sumber daya manusia (SDM) melalui pengangkatan CPNS seharusnya menjadi momentum untuk mengoptimalkan kinerja pemerintah, bukan malah terhambat oleh masalah administrasi.

"Pembina kepegawaian harus berhati-hati agar tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku," pungkasnya. (***