Pengemudi yang Viral Pukuli Pria Gendong Bayi di As Shofa Ditetapkan Tersangka


Rabu, 17 September 2025 - 17:51:08 WIB
Pengemudi yang Viral Pukuli Pria Gendong Bayi di As Shofa Ditetapkan Tersangka

RIAUIN.COM – Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru menetapkan Olvi Pradiyan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap seorang pejalan kaki yang tengah menggendong bayi. Peristiwa itu sempat viral setelah terekam kamera dan beredar luas di media sosial.

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Berry Juana Putra menjelaskan bahwa keputusan penetapan tersangka diambil setelah dilakukan gelar perkara oleh penyidik.

“Pelaku Olvi Pradiyan resmi kami tetapkan tersangka dan dikenakan Pasal 351 KUHP terkait penganiayaan,” ujar Kompol Berry pada Rabu 17 September 2025.

Kompol Berry menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan tanpa diskriminasi, meskipun ada kabar bahwa pelaku mengaku memiliki keluarga aparat.

“Kami menegakkan hukum secara adil dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Kasus ini bermula dari insiden yang terjadi di depan Sekolah As Shofa, Jalan As Shofa, Pekanbaru, pada 28 Agustus 2025. Olvi Pradiyan terlibat perselisihan dengan seorang pejalan kaki berinisial RSS.

Dalam video berdurasi satu menit yang tersebar, Olvi tampak marah dan memukul RSS yang sedang menggendong bayi berumur sembilan bulan. Dorongan dari pelaku menyebabkan bayi tersebut terjatuh ke jalan, sehingga menimbulkan kepanikan di lokasi.

Warga sekitar dan pihak sekolah segera turun tangan untuk meredakan keributan tersebut.

Menurut keterangan RSS, insiden bermula dari tersenggolnya dirinya oleh mobil yang dikendarai Olvi, yang kemudian memicu pertengkaran.

Meski ada kabar bahwa pelaku menyebut memiliki keluarga aparat, polisi memastikan proses hukum tetap berjalan sesuai aturan.

Saat ini, penyidik Polresta Pekanbaru tengah melengkapi berkas perkara sebelum diserahkan ke kejaksaan. (Nab)