Gelar Aksi di Kantor Kejaksaan, Massa ALIANG Tuntut Pemeriksaan Manajer PT. Agrinas Palma Nusantara


Senin, 15 September 2025 - 20:32:10 WIB
Gelar Aksi di Kantor Kejaksaan, Massa ALIANG Tuntut Pemeriksaan Manajer PT. Agrinas Palma Nusantara

Massa ALIANG serahkan tuntutan kepada pihak kejaksaan

Laporan: Hendrianto

RIAUIN.COM- Senin, 15 September 2025, suasana di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing di Jalan Kebun Nenas Jake, Kecamatan Kuantan Tengah, dipenuhi massa aksi yang tergabung dalam Aliansi Anak Kuansing (ALIANG) Bersatu.

Dipimpin oleh Koordinator Lapangan (Korlap) Hamche Gussay Jefri dan Koordinator Umum (Kordum) Heri Guspendri, sekitar 50 orang massa datang dengan satu tujuan: menuntut keadilan.

Aksi damai ini disambut langsung dengan hangat oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kuansing, Sharoni, SH. MH, dan didampingi Kapolres Kuansing, AKBP Ricky Raden Pratidiningrat, SIK.

Pengamanan ketat dari pihak kepolisian terlihat jelas, di mana barisan Polwan ditempatkan sebagai "pagar betis" paling depan. Meski demikian, aksi ini berjalan aman, tertib, dan tanpa sedikitpun anarkis, menunjukkan kedewasaan para demonstran dalam menyampaikan aspirasi mereka.

Dalam kesempatan tersebut, perwakilan ALIANG menyampaikan lima poin tuntutan di hadapan Kajari Kuansing. Tuntutan pertama adalah agar PT. Agrinas Palma Nusantara mengalokasikan 20 persen areal HGU untuk masyarakat, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

Mereka juga menyoroti masalah ketenagakerjaan, mendesak perusahaan agar lebih memprioritaskan tenaga kerja tempatan sesuai UU No. 13 Tahun 2003.

Poin ketiga adalah desakan agar perusahaan menjalin Kerja Sama Operasional (KSO) dengan Koperasi Merah Putih dan kelompok tani lokal, sebagai bentuk kemitraan yang adil. 

Namun, dua poin terakhir menjadi inti dari aksi ini. ALIANG mendesak Kejari untuk segera memanggil dan memeriksa inisial S, manajer PT. Agrinas Palma Nusantara, dan sopirnya, inisial ES.

Keduanya diduga melakukan korupsi dengan menjual hasil kebun perusahaan untuk kepentingan pribadi. Lebih lanjut, keduanya juga diduga mengizinkan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di dalam area HGU.

Poin kelima adalah permintaan agar PT. Agrinas Palma Nusantara mengembalikan lahan yang berada di luar HGU kepada masyarakat.

Selain menggelar aksi, Aliang Bersatu juga secara resmi membuat laporan terhadap S dan ES. "Di samping aksi, kami secara resmi melaporkan manajer dan sopirnya," tegas Heri Guspendri.

Menanggapi tuntutan tersebut, Kajari Sharoni memastikan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti aspirasi massa dalam waktu paling lama tujuh hari kerja. "Kami akan tindaklanjuti aspirasi yang disampaikan paling lama tujuh hari kerja," ujarnya.

Kapolres Ricky Raden Pratidiningrat turut mengapresiasi aksi damai ini dan menyatakan kesiapannya untuk membantu Kejari.

Di sisi lain, Heri Guspendri menyampaikan ultimatum: jika tuntutan mereka tidak direspon, ALIANG Bersatu akan kembali turun ke jalan dengan jumlah massa yang jauh lebih besar.

Aksi kedua bahkan sudah dijadwalkan akan dilakukan di lokasi perusahaan, dengan melibatkan massa dari ring 1 Agrinas, mencakup Kelurahan Benai, Siberakun, Kopah, Koto Rajo, dan Cengar.

"Habis ini ke perusahaan, surat aksi kita sudah masuk untuk hari Kamis," pungkasnya, menggarisbawahi keseriusan perjuangan mereka. (***)