Abdul Wahid saat mengecek lokasi pertambangan di Riau.
RIAUIN. COM- Pernyataan Gubernur Riau, Abdul Wahid, mengenai akan mengusulkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) menuai kritikan.
Klaimnya pada 21 Agustus 2025 bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) baru mengusulkan WPR seluas 14.000 hektar dinilai sebagai pencitraan yang basi.
Fakta di lapangan menunjukkan, dokumen perizinan WPR tersebut sudah terbit sejak 26 Juni 2024, jauh sebelum Abdul Wahid dilantik sebagai gubernur pada 20 Februari 2025.
Fakta ini terungkap melalui Surat Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI Nomor: 152.K/MB.01/MEM.B/2024.
Dokumen yang ditetapkan oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif ini memuat pengelolaan WPR untuk tujuh kecamatan di Kuansing, yaitu Hulu Kuantan, Singingi, Kuantan Mudik, Kuantan Tengah, Benai, Pangean, dan Inuman. Berdasarkan peta geologi, terdapat 30 blok WPR yang teridentifikasi di wilayah tersebut.
Pernyataan Gubernur Abdul Wahid dianggap menunjukkan kurangnya koordinasi dan pemahaman data yang akurat terkait wilayah yang dipimpinnya.
Beberapa pihak menilai klaim tersebut sebagai upaya pencitraan yang terlambat.
Surat keputusan tersebut tidak hanya menetapkan wilayah, tetapi juga merinci tata kelola pertambangan.
Di dalamnya, ada larangan penggunaan merkuri/air raksa dalam pengolahan emas dan kewajiban bagi pemegang Izin Pertambangan Rakyat (IPR) untuk membayar iuran.
Sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, luas wilayah IPR dibatasi maksimal 5 hektar untuk perorangan dan 10 hektar untuk koperasi.
Penggunaan badan usaha koperasi sangat direkomendasikan untuk menerapkan praktik penambangan yang baik (good mining practice).
Menurut survei Kementerian ESDM, potensi emas di Kuansing diperkirakan dengan asumsi produksi harian rata-rata 10 gram emas per unit, dengan kadar emas sekitar 0,2 gram per meter kubik. (hen)