Poto saat warga menghadang tim pengukuran HGU KTBM beberapa waktu lalu. Perusahaan ini dinilai kerap mendatangkan masalah bagi masyarakat.
RIAUIN. COM— PT Karya Tama Bina Mandiri (KTBM), perusahaan kelapa sawit di Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), kembali disorot setelah diduga merusak ruang jalan (Rumija) milik Provinsi Riau.
Aktivis Riau, Khairul Ikhsan Chaniago (KIC), mendesak pemerintah pusat untuk mencabut izin perusahaan tersebut, karena sudah jelas merugikan masyarakat.
Menurut Khairul, keberadaan PT KTBM di Kuansing telah menimbulkan berbagai masalah bagi masyarakat dan pemerintah.
"Sejak perusahaan sawit ini berdiri, tidak pernah berhenti menghadirkan masalah," tegas Khairul, Jumat (12/9/2025).
Salah satu masalah utama yang kini merugikan negara adalah perusakan Rumija pada ruas jalan Lubuk Jambi menuju Simpang Ibul.
"Ada jalan yang digali oleh KTBM hingga berpotensi merusak jalan provinsi," jelas KIC.
Sebelumnya, pada Senin (18/8/2025), anggota Komisi IV DPRD Riau, Zuhendri, bersama Dinas PUPR Riau telah melakukan peninjauan ke lokasi setelah menerima laporan dari masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat (LSM).
Zuhendri menemukan adanya galian yang sangat dekat dengan badan jalan, bahkan menyebabkan tiang listrik miring.
Berdasarkan keterangan dari Dinas PUPR Riau, PT KTBM tidak memiliki izin utilitas untuk penggalian tersebut.
"Badan jalan seharusnya memiliki sisa 4 meter ke kiri dan ke kanan, namun akibat digali, sisa Rumija ini ada yang longsor dan hanya tinggal setengah meter," jelas Zuhendri.
Ia menambahkan bahwa di beberapa tikungan, Rumija bahkan sudah masuk ke dalam parit.
Menurut politisi Gerindra itu, sekitar 8 kilometer Rumija telah digali oleh pihak KTBM dengan alasan untuk pengamanan wilayah perkebunan mereka.
"Fasilitas umum ini tidak boleh diabaikan. Potensi kerusakan jalan sangat besar," tegasnya.
Melihat bukti-bukti yang ditemukan, Khairul Ikhsan Chaniago mendesak agar dugaan pelanggaran ini segera ditindaklanjuti.
"Sudah seharusnya izin perusahaan ini dicabut. Karena nyata merugikan masyarakat dan pemerintah," desaknya. (hen)