Capaian PAD Parkir Pekanbaru Baru 39 Persen, DPRD Minta Dishub Bertindak


Jumat, 12 September 2025 - 18:43:14 WIB
Capaian PAD Parkir Pekanbaru Baru 39 Persen, DPRD Minta Dishub Bertindak

RIAUIN.COM – Hingga Agustus 2025, realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Pekanbaru dari sektor retribusi parkir tepi jalan umum baru mencapai Rp 6,8 miliar dari target tahunan sebesar Rp 17,2 miliar, atau sekitar 39,53 persen. Angka ini menjadi sorotan serius dari Komisi II DPRD Pekanbaru.

Komisi II menilai rendahnya capaian PAD dari sektor parkir ini sangat mengkhawatirkan, mengingat parkir merupakan salah satu sektor strategis dalam menyumbang pendapatan daerah. Oleh karena itu, Dinas Perhubungan (Dishub) Pekanbaru diminta untuk melakukan langkah konkret dalam sisa waktu empat bulan ke depan.

“Kalau alasan rendahnya pendapatan karena penurunan tarif, itu tidak cukup kuat. Yang perlu dilakukan adalah evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengelolaan dan pengawasan retribusi parkir di lapangan,” ujar anggota Komisi II DPRD Pekanbaru dari Fraksi PDI Perjuangan, Davit Marihot Silaban, Jumat (12/9/2025).

Davit menyebutkan, kebocoran PAD salah satunya berasal dari ulah juru parkir liar yang tidak menyetorkan retribusi sesuai ketentuan. Ia meminta Dishub menindak tegas para jukir ilegal serta pihak-pihak yang menyalahgunakan sistem yang ada.

Ia juga mendorong adanya transparansi dalam pola pengelolaan parkir, baik yang menggunakan sistem surat perintah kerja (SPK) maupun yang dijalankan oleh pihak ketiga.

“Dishub perlu mempertimbangkan penerapan teknologi e-parking. Digitalisasi adalah solusi agar pengelolaan lebih efisien dan kebocoran bisa ditekan,” tambahnya.

Dishub: Target 17,2 Miliar Kemungkinan Tak Tercapai

Plt Kepala UPT Perparkiran Dishub Pekanbaru, Rafit Dwi Putra, mengakui bahwa target PAD dari sektor parkir kemungkinan besar tidak akan tercapai pada tahun ini.

Menurutnya, target tersebut disusun sebelum adanya kebijakan penurunan tarif parkir yang mulai berlaku pada 20 Februari 2025. Dalam kebijakan tersebut, tarif parkir motor turun dari Rp 2.000 menjadi Rp 1.000, sementara tarif mobil dari Rp 3.000 menjadi Rp 2.000.

“Kebijakan ini memang memengaruhi potensi pendapatan secara langsung. Tapi kami tetap optimis bisa mencapai Rp 10 miliar hingga akhir tahun,” kata Rafit, dikutip dari Tribun Pekanbaru.

Sebagai perbandingan, pada tahun 2024 lalu, realisasi PAD dari retribusi parkir mencapai Rp 15,7 miliar. Penurunan ini cukup besar, dipengaruhi oleh tarif yang disesuaikan dan lemahnya pengawasan di lapangan.

Rafit juga menambahkan bahwa salah satu tantangan terbesar adalah keberadaan jukir liar yang tidak terdaftar sebagai mitra resmi Dishub.

“Kami akan memperkuat pengawasan, membina jukir resmi, dan menindak tegas yang ilegal,” tegasnya. (*)