Emas butiran
RIAUIN. COM– Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, mendorong pemerintah pusat untuk menetapkan wilayah tambang rakyat (WPR) di wilayahnya.
Langkah ini diambil sebagai respons terhadap perputaran uang yang sangat besar, mencapai triliunan rupiah per tahun, dari aktivitas penambangan emas ilegal.
Suhardiman memperkirakan perputaran uang dari penambangan emas tanpa izin (PETI) mencapai Rp2,4 triliun per tahun.
Angka fantastis ini, menurutnya, bisa menjadi potensi ekonomi yang jauh lebih besar jika dikelola secara legal.
"Bayangkan, jika aktivitas ilegal ini saja perputaran uangnya mencapai triliunan rupiah per tahun, maka jika dilegalkan dan dikelola dengan benar, potensi ekonomi yang bisa dihasilkan bisa lebih besar lagi," kata Suhardiman dilihat dari salah satu cuplikan pidatonya di salah satu vidio.
Ia menambahkan, saat ini diperkirakan 6 kilogram emas dihasilkan setiap hari dari aktivitas ilegal tersebut.
Namun, penertiban PETI yang gencar dilakukan telah berdampak pada perekonomian warga. Sejumlah pedagang mengeluhkan kondisi ekonomi yang lesu akibat banyak warga kehilangan mata pencaharian.
Sejalan dengan upaya Bupati, Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan, juga mendukung penetapan WPR.
Herry menegaskan bahwa penertiban yang dilakukan Polda Riau tidak bertujuan mematikan ekonomi rakyat, melainkan menata aktivitas pertambangan agar lebih legal dan ramah lingkungan.
Ia juga mendukung rencana pemerintah provinsi menyiapkan WPR agar masyarakat bisa menambang dengan kepastian hukum.
Selama ini, pemerintah Kabupaten Kuansing dan Polda Riau terus berupaya memberantas PETI yang telah menyebabkan kerusakan lingkungan parah, khususnya pencemaran Sungai Kuantan.
Bupati berharap penetapan WPR akan menjadi solusi efektif untuk mengubah kegiatan ilegal menjadi produktif bagi masyarakat dan daerah.
Sementara itu, menurut mantan anggota DPRD Kuansing, Saifullah Afrianto, regulasi terkait WPR dan IPR sebenarnya bisa dilahirkan oleh DPRD bersama Pemerintah Daerah.
Dengan memperhatikan dampak lingkungan, legalisasi tambang ini dapat memberikan keuntungan ganda.
"Jika ini terwujud dengan baik, masyarakat tempatan dan pemerintah daerah akan saling diuntungkan," ujar Saifullah.
Ia menjelaskan bahwa legalisasi tambang dapat menjadi sumber mata pencarian masyarakat sekaligus menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Untuk memfasilitasi legalisasi tambang, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan Keputusan Menteri Nomor 174.K/MB.01/MEM.B/2024 tentang Pedoman Penyelenggaraan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Aturan ini berfungsi sebagai panduan teknis bagi pemerintah daerah provinsi dalam memberikan dan mengawasi IPR.
IPR diberikan kepada perorangan atau koperasi untuk melaksanakan kegiatan pertambangan di WPR, dengan batasan luas maksimal 5 hektare untuk perorangan dan 10 hektare untuk koperasi. Setiap pemohon hanya dapat memiliki satu IPR. (hen)