RIAUIN.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru secara resmi mencabut Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK) dalam rapat paripurna yang digelar pada Senin, 8 September 2025.
Pencabutan dilakukan karena isi Ranperda tersebut tidak sejalan dengan aturan yang lebih tinggi, yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2018.
Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Muhammad Isa Lahamid, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) yang telah mengkaji Ranperda tersebut.
"Hasil laporan Pansus merekomendasikan agar pemerintah kota menarik kembali pengajuan Ranperdanya, dan tadi sudah langsung dilakukan penarikan," ungkap Muhammad Isa Lahamid.
Ia menambahkan, sesuai Permendagri 18/2018, pengaturan teknis terkait LKK seharusnya ditetapkan melalui Peraturan Bupati atau Peraturan Walikota, bukan melalui Peraturan Daerah.
"Sudah jelas disebutkan dalam Permendagri bahwa hal-hal teknis mengenai LKK diatur lewat Peraturan Bupati atau Walikota. Jadi Perda tidak diperlukan," ujarnya, dikutip dari halloriau.
DPRD berharap Pemerintah Kota Pekanbaru segera menindaklanjuti pencabutan ini dengan menerbitkan Peraturan Walikota (Perwako) sebagai dasar hukum baru agar proses kelembagaan masyarakat seperti pemilihan RT/RW serta aktivasi LPM, PKK, Posyandu, Karang Taruna, dan lainnya bisa kembali berjalan normal.
Wakil Walikota Pekanbaru, Markarius Anwar, memastikan pihaknya sudah menyiapkan langkah lanjutan.
"Ya, segera menyusul. Draft pembahasan sudah mulai disusun, nanti kita kaji detail semua opsinya. Saya rasa tidak lama lagi selesai," ujar Markarius Anwar. (*)