Seluruh Fraksi DPRD Bengkalis Sepakat Revisi Tatib DPRD Disahkan


Senin, 08 September 2025 - 17:58:37 WIB
Seluruh Fraksi DPRD Bengkalis Sepakat Revisi Tatib DPRD Disahkan

RIAUIN.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkalis melalui Panitia Khusus (Pansus) IV menyampaikan laporan akhir pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Tata Tertib DPRD.

Penyampaian laporan tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD Bengkalis pada Senin, 8 September 2025, di Ruang Rapat Paripurna. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bengkalis, Septian Nugraha.

Ia turut didampingi oleh Wakil Ketua I M Arsya Fadhillah, Wakil Ketua II Hendrik Finanda Pangaribuan, dan Wakil Ketua III H Misno.

Rapat ini dihadiri oleh 34 dari total 45 anggota DPRD, serta perwakilan dari eksekutif yakni Wakil Bupati Bengkalis H Bagus Santoso. Turut hadir pula unsur Forkopimda, pejabat tinggi pratama, administrator, pengawas, dan sejumlah tamu undangan lainnya.

Kehadiran berbagai unsur ini menunjukkan sinergi yang kuat antara lembaga legislatif dan eksekutif dalam upaya memperkuat tata kelola pemerintahan daerah.

Dalam kesempatan tersebut, juru bicara Pansus IV dari Fraksi PDIP, Surya Rizki, menyampaikan sejumlah poin penting hasil pembahasan. Beberapa rekomendasi di antaranya adalah:

Perlunya pengaturan lebih rinci terhadap program pembentukan peraturan daerah agar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Penegasan mekanisme penyebarluasan Ranperda setelah disahkan, termasuk penyediaan anggaran melalui APBD.

Penguatan koordinasi antara komisi dan Badan Anggaran dalam penyusunan KUA-PPAS agar lebih sinkron dengan arah pembangunan daerah.

Surya Rizki menyebutkan bahwa revisi tata tertib ini penting untuk memperkuat peran DPRD dalam menjalankan tiga fungsi utama: legislasi, penganggaran, dan pengawasan, sehingga lebih sesuai dengan dinamika penyelenggaraan pemerintahan.

Sementara itu, Wakil Bupati Bengkalis H Bagus Santoso menyampaikan apresiasi terhadap kinerja DPRD, terutama Pansus IV, atas komitmen dan kerja keras mereka.

“Pemerintah Kabupaten Bengkalis sangat menghargai peran DPRD sebagai mitra strategis dalam menjalankan roda pemerintahan. Ranperda ini kami harapkan bisa memperkuat sistem kerja legislatif agar lebih efektif dalam menjalankan fungsi-fungsinya,” ujar Bagus.

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus bersinergi dengan DPRD agar setiap kebijakan yang dihasilkan dapat memberi dampak nyata bagi masyarakat dan menjawab tantangan pembangunan ke depan.

Setelah mendengarkan laporan dan pandangan dari seluruh fraksi, rapat paripurna menyepakati bahwa Ranperda Perubahan Tata Tertib DPRD Nomor 1 Tahun 2024 diterima dan disetujui oleh seluruh fraksi secara aklamasi.

Dengan persetujuan tersebut, Ranperda resmi ditetapkan menjadi Peraturan DPRD Kabupaten Bengkalis. (Ard)